Selasa 04 Aug 2020 19:27 WIB

PDIP Serahkan Kepengurusan Jelang Pencalonan Pilkada ke KPU

Untuk Sumut, PDIP menetapkan Djarot Saiful Hidayat sebagai ketua DPD.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri), Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) dan Politisi PDI Perjuangan  Arif Wibowo (tengah)  saat penyerahan salinan kepengurusan PDIP kepada KPU,  di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) menyerahkan salinan kepengurusan DPP, DPW,  dan DPC sesuai sipol sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada 2020.
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri), Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) dan Politisi PDI Perjuangan Arif Wibowo (tengah) saat penyerahan salinan kepengurusan PDIP kepada KPU, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) menyerahkan salinan kepengurusan DPP, DPW, dan DPC sesuai sipol sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyerahkan daftar kepengurusan mulai Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta Dewan Pimpinan Cabang menjelang tahapan pencalonan Pilkada 2020. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan secara langsung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).

"Kami datang dan juga sebagai bentuk kesiapan dari PDIP, kami yang pertama kali datang untuk mengikuti seluruh tahapan-tahapan (pilkada)," ujar Hasto kepada wartawan yang disiarkan secara daring, Selasa.

Baca Juga

Hasto mengatakan, pimpinan pengurus PDIP di 270 daerah yang menggelar pilkada berstatus definitif. Ketua DPD, ketua DPC, bersama masing-masing sekretaris partai memiliki kewenangan dalam menyampaikan pencalonan pasangan calon kepala daerah yang diajukan atau diusung PDIP.

Untuk Sumatera Utara, PDIP menetapkan mantan wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, sebagai ketua DPD PDIP Sumatera Utara. Dengan demikian, Djarot mempunyai kewenangan dalam melakukan pendaftaran calon kepala daerah dari PDIP.