Kamis 06 Aug 2020 08:39 WIB

Batal Hari Ini, Tilang Ganjil Genap Mulai Senin Pekan Depan

Polda Metro Jaya dan Dishub DKI memutuskan perpanjang masa sosialisasi ganjil genap.

Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Penindakan terhadap pelanggar ganjil genap mulai berlaku Senin (10/8).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Penindakan terhadap pelanggar ganjil genap mulai berlaku Senin (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan mulai melakukan penindakan kepada pelanggar regulasi ganjil genap mulai pekan depan. Periode sosialisasi pada pekan ini pun diperpanjang.

"Sosialisasi ganjil genap diperpanjang hingga Jumat (7/8) sehingga Kamis ini penindakan untuk para pelanggar aturan ganjil genap belum diberlakukan, tetapi mulai pekan depan," kata salah satu petugas dari TMC Polda Metro Jaya, Heridi Jakarta, Kamis (6/8) pagi.

Baca Juga

AkunTwitter@TMCPoldaMetro, Kamis pagi, menginformasikan bahwa sosialisasi kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga Jumat, 7 Agustus 2020.

"Karena diperpanjang hingga besok (Jumat, 7/8), lalu kemudian Sabtu dan Minggu libur (tidak ada ganjil genap di hari libur) maka penindakan akan mulai dilakukan pada hari Senin (10/8)," ujar Heri.

Ia mengingatkan masyarakat walaupun belum ada penindakan aturan ganjil genap, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap berlaku di 25 kawasan penerapan ganjil genap. ETLE tetap bertugas mengambil gambar jika ada pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman atau pun pelanggaran lainnya.

"Jadi tetap ingat untuk patuhi aturan berlalu lintas," kata Heri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan sosialisasi ganjil genap hanya dilakukan selama tiga hari yaitu mulai Senin (3/8) hingga Rabu (5/8). Selanjutnya, adalah penindakan terhadap para pelanggarnya.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengerahkan 80 personel untuk membantu aparat kepolisian melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya, pengguna kendaraan bermotor mobil pribadi.

"Kami kerahkan 80 personel, tugas Dishub lebih kepada sosialisasinya sedangkan kepolisian untuk penindakannya," Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan, hasil rapat terakhir pihak terkait di Polda Metro,masa sosialisasi diperpanjang sampai 7 Agustus 2020 untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar terbiasa dengan ganjil genap. Jajaran Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menambah masa sosialisasi selama dua hari yakni tanggal 6-7 Agustus 2020 untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat terbiasa dengan ganjil genap yang sempat ditiadakan selama hampir lima bulan.

Menurut Budi, selama tiga hari masa sosialisasi ganjil genap dilakukan, jumlah pelanggar mulai menurun khususnya di wilayah Jakarta Selatan. Adapun ruas jalan di wilayah Jakarta Selatan yang diterapkan kawasan ganjil genap, yakni di Jalan MT Haryono, Jalan Sudirman, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisinga Mangaraja, Jalan Fatmawati, Jalan Rasunan Said dan Jalan Gatot Subroto.

"Data kendaraan yang ditegur ada di kepolisian, tapi kami dapat laporan dari kepolisian angkanya menurun," kata Budi.

Di seluruh wilayah DKI Jakarta terdapat 25 ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap pada Senin-Jumat bagi kendaraan roda empat. Pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional aturan tersebut tidak diberlakukan. Aturan ini diterapkan pada jam tertentu, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

photo
Ganjil Genap Jakarta mulai berlaku (ilustrasi) - (republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement