Jumat 07 Aug 2020 18:23 WIB

Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Jabar

Alasan pemindahan kasus Denny Siregar untuk memudahkan pemeriksaan saksi lainnya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto
Foto: Bayu Adji P / Republika
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian di Polresta Tasikmalaya melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar, ke Polda Jawa Barat (Jabar). Selanjutnya penanganan kasus itu akan dilakukan Polda Jabar.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto mengatakan, ada beberapa pertimbangan pelimpahan perkara itu ke Polda Jabar. Salah satu alasannya untuk memudahkan pemeriksaan saksi lainnya.

"Kasus ini ada beberapa tempat kejadian. Untuk mempermudah penanganan dan memeriksa saksi ahli lainnya, kita dilimpahan ke Polda," kata dia, Jumat (7/8).

Ia menambahkan, pemeriksaan awal memang sengaja dilakukan di Polresta Tasikmalaya. Hal itu dilakukan untuk mempermudah memeriksa saksi dari pihak pelapor, yang rata-rata berdomisili di Tasikmalaya.

Namun, saat ini keterangan saksi pelapor telah dianggap cukup. Selanjutnya, polisi harus melengkapi dari keterangan saksi ahli. Karena itu, kasus dilimpahkan ke Polda Jabar.

Kendati demikian, Anom mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus itu masih terus dilakukan pihak kepolisian. Dalam pertemuan dengan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) dengan pihak kepolisian, Kapolres juga memastikan kasus itu masih terus berjalan.

"Intinya kasus masih berjalan. Nanti Polda Jabar yang akan melengkapi pemeriksaannya," kata dia.

Denny Siregar dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respon atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement