REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan sekolah di kabupaten atau kota yang masuk zona hijau dan kuning, yakni zona potensi penyebaran Covid-19 rendah dan sedang, bisa kembali melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sambil menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi, verifikasi masih dilakukan sampai saat ini. Sehingga, pada 18 Agustus baru bisa diputuskan sekolah mana saja yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
"Selama sepekan persiapan pun akan dilakukan tes swab kepada para guru," ujar Dedi melalui ponsel, Ahad (9/8).
Dedi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jabar tetap menekankan pembelajaran secara tatap muka diutamakan dilakukan lebih detail di tingkat kecamatan yang masuk zona hijau, bukan berdasarkan kategori zonasi kabupaten dan kota saja.
Hal ini, kata dia, memungkinkan bagi kecamatan zona hijau di mana pun di Jawa Barat untuk menggelar sekolah secara tatap muka, walaupun kecamatan zona hijau tersebut berada di kabupaten atau kota zona kuning atau oranye.
"Kan kita sudah menyampaikan bahwa level pembukaan itu ada di zona hijau kecamatan. Nah yang didampaikan oleh pemerintah pusat, mau hijau atau kuning, itu kan levelnya di kabupaten dan kota. Padahal saat di level kuning atau hijau di level kabupaten kota, inti verifikasi itu kan adanya di titik sekolah," paparnya.
Berdasarkan verifikasi terakhir, kata dia, terdapat 228 kecamatan di Jawa Barat yang masuk zona hijau, atau belum pernah terpapar kasus Covid-19 selama ini. Itupun, baru 20 persen sekolahnya yang menyatakan siap menggelar pertemuan tatap muka.
"Dan rata-rata hasil verifikasi yang memungkinkan itu adalah sekolah yang berada di level kecamatan zona hijau. Jadi kita tetap objeknya ke kecamatan yang zona hijau. Artinya apa, kalau level kabupaten kota itu zonanya kuning, tidak semua sekolah zona kuning itu harus tatap muka," katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun, kata dia, mengadakan indikator tambahan dan yang diutamakan setelah dinyatakan kecamatan atau kabupaten dan kotanya masuk zona hijau. Sekolah yang diutamakan dan didahulukan melakukan tatap muka, yakni sekolah yang sudah menyiapkan infrastruktur pencegahan Covid-19.
Dalam daftar ceklis tersebut, kata dia, ada 11 infrastruktur, sampai dengan izin orang tua. Terus zonanya di zona hijau tingkat kecamatan. Ketiganya, miliki konektivitas internet rendah. Keempatmya, siswanya itu banyak berasal mereka ini kesulitan sarana dan blank spot. "Jadi ada rumah-rumah siswa yang memang di blank spot dan beberapa siswa yang tidak punya sarana belajar daring. Itu yang kita utamakan di tahap awal," katanya.
Dedi mencontohkan, di Kabupaten Bandung yang kini masuk zona oranye, terdapat kecamatan zona hijau. Semua kecamatan zona hijau ini berada di daerah pegunungan yang kesulitan mendapat konektivitas internet. Karenanya, ini diutamakan melakukan pertemuan tatap muka.
Sistem pembelajaran tatap muka pun, kata dia, bukan berarti belajar penuh seperti biasa. Contohnya SMK hanya melakukan pelajaran praktek saat tatap muka, SMA tatap muka saat mengikuti pelajaran yang membutuhkan pendampingan lebih seperti matematika dan fisika, sisanya kegiatan tatap muka diisi materi bimbingan supaya bisa sekolah jarak jauh kembali dalam beberapa periode.
"Jadi tidak semua. Minggu depannya kalau daring bisa dilakukan lagi, sekolahnya off lagi. Saat tatap muka, kalau kelas X masuk, yang lainnya daring, kalau kelas XII atau XI masuk, lainnya off," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pandemi Covid-19 berdampak luas terhadap aktivitas sosial-ekonomi. Salah satu dampak di tengah masih terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 yakni aktivitas pembelajaran melalui ruang digital. Pendekatan ini tidak semudah ketika anak didik belajar dengan metode tatap muka di sekolah.
Tak hanya guru yang memiliki kendala dalam penyelenggaraan metode pembelajaran jarak jauh, tetapi juga orang tua dan para murid. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun berencana untuk mengaktifkan kembali pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning.
Namun demikian, implementasi pembelajaran tersebut harus memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, yakni empat persetujuan. Syarat pertama, sekolah harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) atau dinas pendidikan dan kebudayaan di wilayah zona hijau dan kuning.
Kedua, persetujuan kepala sekolah setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat. Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.
Di Jawa Barat sendiri terdapat 17 kabupaten dan kota yang masuk zona kuning dan dinyatakan oleh Kemendikbud dapat menggelar sekolah tatap muka kembali. Daerah ini meliputi Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Pangandaran, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang.
Sembilan daerah di Jabar yang masuk zona oranye adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bandung, dan Kota Bekasi. Sedangkan satu kota yang masuk dalam kategori zona merah adalah Kota Depok.