REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah akan memberikan bantuan kepada pekerja formal yang sejauh ini belum tersentuh bantuan. Anggaran yang disiapkan Kementerian Keuangan ialah Rp 31,2 triliun. Saat ini, skemanya tengah difinalisasi.
Target: 13 juta pekerja (berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan)
Jumlah: Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Syarat:
-Non-PNS dan BUMN
-Bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan
-Bukan pegawai terkena PHK
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement