Senin 10 Aug 2020 16:27 WIB

Dua Warga Sekitar Secapa AD yang Positif Covid-19, Sembuh

Keduanya dinyatakan negatif setelah dilakukan tes swab ulang.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Warga Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung,  kini sudah bisa beraktivitas setelah pembatasan sosial berskala mikro berakhir, Senin (10/8)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Warga Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, kini sudah bisa beraktivitas setelah pembatasan sosial berskala mikro berakhir, Senin (10/8)

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Dua warga di sekitar Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD) yang sempat dinyatakan positif covid-19, kini dinyatakan negatif usai dilakukan swab tes ulang. Selain itu, pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Cidadap, resmi berakhir. 

"PSBM diakhiri secara permanen, jadi diakhiri. Ada beberapa indikator yang menjadi parameter, tujuan PSBM untuk memutus mata rantai klaster Secapa dan kita melakukan protokol kesehatan, trasing, traking, testing, penyemprotan disinfektan, penyekatan akses masuk dan rapid tes dan itu hasilnya menggembirakan," ujar Camat Cidadap Hilda Hendrawan saat dihubungi, Senin (10/8).

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil rapid tes terhadap 702 warga beberapa waktu lalu sebanyak 14 orang reaktif. Belasan warga tersebut di uji usap dan hasilnya dua orang dinyatakan positif covid-19.

"Memang ada positif, juga dalam kurun waktu berbeda. Dua orang positif covid-19 pas diawal PSBM dan satu lagi 23 Juli kemarin. Semuanya sudah sembuh," katanya.

Dengan kondisi tersebut, dia menjelaskan, PSBM di Cidadap sudah berakhir hari ini termasuk personil di posko-posko penjagaan ditarik ke markas. "Udah di tarik (posko) PSBM sudah dihentikan sekarang kita mengikuti AKB," ungkapnya.

Pasca-PSBM, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada maayarakat terhadap masyarakat termasuk sosialisasi sanksi denda bagi yang tidak bermasker. Pihaknya masih terus melakukan sosialisasi sebelum menindak sanksi denda.

Hilda menambahkan, pihaknya kesulitan menerapkan sanksi denda bermasker sebab tidak terdapat petugas yang berwenang mengerjakan hal tersebut. Katanya, petugas trantib di kecamatan merupakan linmas yang berasal dari kelurahan dan RW.

"Kita kesulitan menerapkan sanksi denda sebab tidak ada petugas yang berwenang, terus kalau ada sanksi uang titipan mau dikemanakan, belum ada petugas berwenang, Satpol PP di tingkat kota, kita hanya supporting saja karena belum ada personil yang khusus menerapkan sanksi. Kalau ada terbatas hanya beberapa kecamatan yang ada kasie trantib, dia jadi ppns," katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement