REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah Rp 600 ribu per bulan. Finalisasi dengan menggunakan data awal BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasar.
"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah yang dilaporkan pemberi kerja. Tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah, terkecuali non ASN," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (11/8).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Dengan ketentuan, penerima subsidi adalah peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan. "Saat ini BPJAMSOSTEK juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," katanya.
Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang atas data yang disampaikan BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.
“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” ujar Agus.
Dia berharap pemberi kerja atau perusahaan ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," ucapnya.
Pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Nominal yang akan diterima adalah Rp 600 ribu per bulan per orang selama empat bulan atau per orang akan mendapatkan Rp 2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali. Sementara itu Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit, salah salah satu pelaksana program subsidi upah tersebut, masih terus berkomunikasi dengan HRD perusahaan guna mengumpulkan nomor rekening peserta di wilayah kerjanya.
“Kami harap pihak perusahaan melaporkan upah peserta sesuai dengan yang sebenarnya dan melengkapi segala ketentuan administrasinya, sehingga pemberian bantuan subsidi upah ini bisa cepat tersalurkan dan tepat sasaran,” ujar Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit Husaini.