REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 75 dengan jumlah pasukan dan peserta terbatas agar tetap dapat menerapkan prinsip protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Upacara pada 17 Agustus pagi jam 07.00 atau 07.30 WIB itu pasukan peserta upacara hanya 20 orang, terdiri atas 10 orang dari Kodim dan 10 orang dari Polres, kemudian pasukan pengibar bendera tiga orang seperti biasa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Rabu (12/8).
Dia mengatakan, upacara peringatan HUT Kemerdekaan yang akan diadakan di Lapangan Paseban depan kantor Parasamya Pemkab Bantul itu hanya mengundang tamu pejabat dari forum koordinasi pimpinan daerah (forkompinda) saja, dan tidak ada dari unsur kecamatan maupun unsur masyarakat. "Hadir sebagai tamu hanya jajaran forkompinda saja, Pak Bupati sebagai Irup (Inspektur Upacara) dihadiri Pak Wabup (Wakil Bupati), Kapolres dan Dandim, Kajari, Ketua PN (Pengadilan Negeri) dan Ketua DPRD dan Sekda, itu saja yang hadir," katanya.
Dia mengatakan, upacara yang diadakan Pemkab Bantul pun bukan bagian dari rangkaian detik-detik proklamasi seperti yang rutin diadakan setiap tahun, melainkan hanya peringatan HUT, sebab setelah upacara para peserta dan pejabat menyaksikan detik-detik proklamasi dari layar virtual.
"Jadi setelah upacara kita menyaksikan secara virtual kegiatan detik-detik proklamasi dan pengibaran bendera di Istana Negara, jadi kita hanya menyaksikan seperti saat kita menyaksikan peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni lalu. Tentu dengan protokol kesehatan," katanya.
Dia menjelaskan, di masing-masing kecamatan maupun OPD wilayah Bantul juga tidak diselenggarakan upacara pada 17 Agustus, namun para aparatur sipil negara (ASN) dianjurkan menyaksikan upaya pengibaran bendera dalam rangkaian detik-detik proklamasi melalui layar virtual.
Dia juga mengatakan, karena masih masa Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Bantul, maka Pemkab Bantul meniadakan kegiatan malam tirakatan menyambut HUT Kemerdekaan RI Tahun 2020 baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dusun, maupun rukun tetangga/rukun warga (RT/RW). "Karena tirakatan itu menjadi rangkaian maka tirakatan kita tiadakan, tidak ada tirakatan, tidak ada renungan di makam pahlawan, sehingga tabur bunga pada 17 Agustus setelah upacara itupun kita tiadakan. Masyarakat juga dimohon bisa menyesuaikan," katanya.
"Kalau pemasangan bendera di masyarakat tetap jalan, pemasangan bendera dan berhias dalam arti masang bendera silakan, bahkan masih tetap diharapkan, karena itu bagian dari kebanggaan kita sebagai warga negara," katanya.