Rabu 12 Aug 2020 16:28 WIB

KPCDI Kecewa MA Tolak Gugatan Perpres 64/2020

Perpres 64 Tahun 2020 juga menaikkan denda keterlambatan membayar menjadi 5 persen.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Sejumlah pasien Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RSPMI) menjalani proses cuci darah. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Sejumlah pasien Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RSPMI) menjalani proses cuci darah. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir menyanyangkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi Perpres 64 Tahun 2020. Menurutnya, keputusan itu menutup pintu KPCDI untuk mengajukan kembali uji materi atas kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan yang memberatkan masyarakat kurang mampu.

"Kami sebagai pasien cuci darah, terutama yang kurang mampu--tetapi tidak masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI)--tentu akan merasakan dampaknya. Apalagi, Perpres 64 Tahun 2020 juga menaikkan denda keterlambatan membayar menjadi 5 persen,” ujar Tony dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Apalagi, lanjut Tony, di tengah pandemi Covid-19 dan menurunnya daya beli masyarakat, keputusan MA tersebut tentu sangat mengecewakan. Apabila gagal bayar iuran BPJS Kesehatan, berakibat kartu BPJS Kesehatan tidak aktif. Sementara, pasien harus bayar sendiri proses cuci darahnya dan pengobatan lainnya.

Tony menambahkan, kalau orang sehat tidak punya uang bayar iuran, mereka tidak memiliki resiko apapun di kesehatannya. Beda dengan pasien kronis atau pasien gagal ginjal yang kurang mampu, mereka akan menghentikan terapi tersebut.