REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus, mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengakhir ego sektoral di antara keduanya. Sebab, jika terus dibiarkan, proses sertifikasi halal akan terganggu dan merugikan umat.
"Insya Allah kita akan panggil dalam waktu dekat, karena kita ingin masalah ini segera tuntas. Ego sektoral harus dihilangkan demi kepentingan umat," kata Ihsan kepada Republika, Rabu (12/8).
Ihsan menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut, pihaknya ingin mencari solusi yang menguntungkan semua pihak alias win-win solution. Tentu solusi tersebut tetap harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau perlu kita minta pemerintah segera terbitkan Peraturan Pemerintah yang intinya mengedepankan kepentingan umat (soal sertifikasi halal)," kata politikus PDIP itu.
'Perang dingin' antara dua lembaga ini terjadi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Aturan yang mulai efektif akhir 2019 itu mengalihkan wewenang penerbitan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada BPJPH di bawah Kemenag. LPPOM MUI pun menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, sebenarnya UU JPH memerintahkan agar kedua lembaga itu bekerja sama. Diamanatkan bahwa BPJPH dalam menerbitkan sertifikasi halal haruslah berdasarkan fatwa halal MUI. BPJPH juga harus bekerjasama dengan MUI terkait penerbitan sertifikasi auditor halal dan akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH).
Di tengah hubungan yang tak harmonis itu, sejumlah pihak mulai melihat terganggunya proses sertifikasi halal. Pada saat rapat Komisi VIII dengan Kepala BPJPH Prof Sukoso pada pertengahan Juli 2020, sejumlah anggota komisi berkali-kali menyebut bahwa BPJPH mengalami stagnasi.
Terbaru, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) turut menyoroti persoalan ini. Bahkan pimpinan DPD langsung menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Pimpinan DPD menilai penerapan UU JPH 'jalan di tempat'. Penyebabnya karena lambatnya penerbitan sertifikat auditor halal. Dari target 5.000 auditor, baru 150-an yang rampung. Padahal untuk mendirikan LPH, setidaknya harus memiliki sedikitnya tiga auditor halal.
Wapres Ma'ruf Amin pun merespons permasalahan itu dengan meminta DPD RI memediasi BPJPH dan MUI dalam pelaksanaan UU JPH tersebut. Namun demikian, Ma'ruf menilai permasalahan ini muncul karena BPJPH belum siap.
“Terkait masukan tentang pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal, saya minta DPD melakukan mediasi antara MUI dan BPJPH. Karena saya lihat ada miskomunikasi saja. MUI sama sekali tidak menghalangi. Saya sudah tegaskan, apa yang diperintahkan UU harus dijalankan. Persoalannya, BPJPH ternyata belum siap,” ujar Ma'ruf, Rabu (5/8).