REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Pelaku dugaan penggelapan sepeda motor, PSA berhasil ditangkap Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut). Pelaku dibekuk setelah jatuh dari plafon rumah saat akan kabur.
"Pelaku PSA 35 tahun diamankan Timsus dipimpin Iptu Fadly," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Rabu.
Ia mengatakan pelaku diduga telah melakukan penggelapan sebuah sepeda motor dengan nomor polisi DB 2035 BS. Penangkapan terhadap pelaku berawal ketika Timsus mendapatkan informasi dari pelapor bahwa terlapor sedang berada di rumahnya di Kelurahan Dendengan Dalam Manado saat akan mengunjungi keluarganya.
Dari informasi itu Timsus dipimpin Iptu Fadly melakukan penyelidikan dan memastikan terkait keberadaan terlapor berada di lokasi tersebut. Setelah memastikan posisi terlapor berada di lokasi itu, Timsus langsung menuju lokasi tersebut untuk mengamankan pelaku.
Pada saat penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dari kejaran petugas, dengan cara kabur melalui plafon rumah. Akan tetapi plafon tersebut jebol dan tersangka jatuh sehingga berhasil diamankan petugas.
Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan barang bukti dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam DB 2035 BS. Petugas lalua menyerahkan terlapor dan barang bukti ke Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut