Jumat 14 Aug 2020 12:45 WIB

Tommy Mengaku Namanya Dicatut Kubu Muchdi

Berkarya kubu Tommy akan ajukan gugatan hukum PTUN pekan depan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memberikan keterangan pers saat berkunjung di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memberikan keterangan pers saat berkunjung di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) menyampaikan keberatan  lantaran namanya dicatut dalam Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr). Hal tersebut disampaikan Tommy dalam surat pernyataannya yang diterima Republika.co.id dari Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.

"Saya amat keberatan nama saya digunakan, dipublikasikan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Beringin Karya (Berkarya) tanpa seizin maupun sepengetahuan saya yang diumumkan di publik, sebagaimana jelas tertera dalam SK Menkumham nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020," tulis Tommy dalam pernyataannya, Jumat (14/8).

Baca Juga

Selain itu dirinya juga menolak dan tidak mengakui hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Berkarya kubu Muchdi Pr yang diadakan 11-12 Juli 2020 lalu di Jakarta. Tommy tetap menganggap munaslub tersebut ilegal.

"Saya menyatakan Partai Berkarya tetap sesuai dengan SK No.MHH-04.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 25 April 2018," ujarnya.

Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi telah mengklaim telah mengantongi SK tentang pengesahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam SK tersebut Tommy diketahui sebagai Ketua Dewan Pembina.

Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso membantah jika langkah yang mereka lakukan disebut upaya makar. Menurutnya apa yang dilakukan kubu Tommy dalam upaya mempertahankan hak untuk menjaga eksistensi dan marwah Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Tommy Soeharto.

"Kini ada pihak yang ingin merampas paksa lewat SK Menkumham. Semua orang tahu ini cara-cara yang tidak pantas, ilegal dan tidak sah. Model belah bambu bisa menjadi aib demokrasi pada pemerintahan ini," tegasnya.

Priyo mengancam akan melakukan langkah hukum. Bahkan ia mengklaim telah mengajukan keberatan kepada pemerintah dengan tembusan KPU,  Bawaslu, Ombudsman, bahkan hingga Presiden Jokowi. "Pekan depan kami ajukan gugatan hukum PTUN, pidana dan perdata dan juga ke MA," ujarnyanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement