REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar meyakini alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak pengaruhi independensi lembaga antikorupsi. Lili memastikan KPK masih terus berkomitmen melakukan kerja-kerja penegakan hukum.
"Saya yakin bahwa soal independensi tidak akan mengurangi KPK untuk lakukan pekerjaannya," kata Lili di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8) malam.
Lili mengatakan, perubahan status pegawai juga tidak akan melunturkan kultur birokrasi yang ada di KPK. Menurutnya, selain pegawai tetap, KPK juga memiliki pegawai tidak tetap dan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD).
"Yakinlah bahwa status pengalihan menjadi ASN, itu tidak akan mengurangi indepedensi KPK untuk bekerja memberantas korupsi," katanya.
Lili mengatakan, setelah terbitnya PP, pihaknya akan membuat Peraturan Komisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 PP tersebut. Perkom ini nantinya akan mengatur lebih rinci mengenai mekanisme peralihan status pegawai, termasuk pegawai yang berasal dari institusi lain.
"Bagaimana mekanisme peralihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal dalam hal ini ada Kempan RB, kepolisian, kejaksaan sehubungan dengan bagaimana bagi penyidik dan penyelidik melalui diklat dan seterusnya, " terang Lili.
Selain soal alih status pegawai, PP itu juga menyebutkan pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait ASN. Hal ini berbeda dengan sistem penggajian pegawai KPK sebelumnya yang menggunakan sistem single salary.
Terkait hal itu, Lili mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk tidak mengubah sistem penggajian di KPK. Namun, Lili tak menampik bila saat ini masih terjadi tarik menarik mengenai sistem penggajian pegawai KPK.
Hingga kini, kata Lili, belum ada keputusan mengenai sistem penggajian pegawai KPK. Sehingga, masih menggunakan sistem yang tercantum dalam Peraturan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) KPK yang lama.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah 41/2020 terdiri dari 12 Pasal yang ditandatangani pada Jumat, 24 Juli 2020 dan diundangkan pada Senin, 27 Juli 2020. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.
Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.
Pegawai KPK berstatus ASN memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.