REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Legislasi (Baleg) DPR diketahui terus membahas RUU Cipta Kerja selama masa reses. Anggota Baleg Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengeklaim, RUU tersebut akan selesai sebelum masa reses selanjutnya pada 9 Oktober 2020.
"Maka perkiraan kita akhir September bisa kita selesaikan. Disahkan sebelum reses 9 Oktober," ujar Hendrawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
Ia mengatakan, pembahasan sudah mencapai sekira 75 persen. Sekira 6.200 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari 8 ribu sudah dibahas oleh Baleg dan pemerintah. "Berarti tinggal sekitar 1.800 DIM, kalau setiap hari kerja, bisa diselesaikan 50 sampai 100 DIM," ujar Hendrawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengajak buruh yang tergabung di KSBSI untuk ikut masuk ke dalam tim kerja bersama yang dibentuk beberapa waktu lalu untuk sama-sama membahas klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
Dasco mengungkapkan, tim kerja tersebut akan mulai efektif pada 18 Agustus 2020 mendatang. Ia menegaskan DPR terbuka menerima masukan para buruh. "Ini UU Ciptaker akan menjadi UU kita semua bukan cuma punya satu gol," ujarnya Dasco.