REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) memberikan keringanan biaya penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban orang tua mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.
Rektor ISTN Lili Musnelina mengatakan, keringanan biaya penyelenggaraan pendidikan berlaku untuk mahasiswa semester tiga, lima, dan tujuh pada program Diploma III. Selain itu, berlaku bagi mahasiswa semester ganjil program sarjana tahun akademik 2020/2021.
Lili menambahkan, ISTN juga mengeluarkan kebijakan lain untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua mahasiswa. “Keringanan lainnya adalah menghapuskan pembebanan biaya yang sebelumnya tidak termasuk di dalam biaya akademik utama,” kata Lili dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8).
Lili mengatakan, biaya-biaya yang dihapuskan tersebut adalah pembebanan biaya praktikum, biaya kerja praktek, biaya jaket almamater, biaya studio, biaya surat keterangan lulus, dan biaya kartu mahasiswa. Kata Lili, hal tersebut telah ditetapkan dalam keputusan Rektor ISTN nomor
070/01.1-A/VII/2020 tentang komponen Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
Lili menambahkan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, ISTN juga menyediakan beasiswa kuliah gratis yang diberikan kepada siswa yang memiliki peringkat 1-10 atau rapor sekolah minimal rata-rata 7,5.
Menurut dia, beasiswa ini merupakan upaya ISTN untuk membantu siswa berprestasi melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
“Hal ini akan sangat membantu bagi mahasiswa yang orang tuanya menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. ISTN siap mendukung dan berkontribusi dalam bidang pendidikan di masa sulit pandemi Covid-19 ini,” kata Lili.