Kamis 20 Aug 2020 03:15 WIB

MPR Minta Pusat Keramaian Ditutup Jika Tingkatkan Covid-19

MPR meminta pemerintah menutup pusat keramaian jika berpotensi meningkatkan Covid-19

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Foto: MPR
Ketua MPR Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah terus memantau aktivitas masyarakat di pusat keramaian yang terus meningkat. Bahkan, bila pusat keramaian itu berpotensi menambah jumlah penderita Covid-19, pemerintah diminta menutup pusat keramaian. 

"Mendorong pemda atas dasar usulan dari Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengambil kebijakan/langkah penutupan area publik seperti tempat-tempat perbelanjaan, apabila berdampak pada meningkatnya jumlah kasus Covid-19 atau ditemukan kasus baru," kata Bamsoet dalam keterangan yang diterima Republika, Rabu (19/8).

Baca Juga

Bamsoet menyoroti aktivitas masyarakat di sejumlah tempat keramaian mulai meningkat pada Juli 2020. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), aktivitas di tempat belanja kebutuhan sehari-hari mendekati keadaan normal atau sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia. 

Bamsoet juga mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan pengelola tempat perbelanjaan, untuk  memantau mobilitas masyarakat dan meningkatkan pengawasan di setiap tempat perbelanjaan guna mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat publik. Hal ini untuk mewaspadai adanya klaster baru penyebaran Covid-19 akibat adanya keramaian publik.

Lebih lanjut, mantan Ketua DPR RI ini mendorong pihak pengelola pusat perbelanjaan untuk tetap menaati standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah, seperti melakukan pembatasan jumlah pengunjung, membersihkan/disinfektan area tempat perbelanjaan secara berkala, serta memastikan para pekerja di pusat perbelanjaan menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai penularan Covid-19 di setiap area publik, serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan mematuhi setiap kebijakan yang berlaku di masing-masing pusat perbelanjaan," ujar Bamsoet menambahkan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement