Kamis 20 Aug 2020 13:11 WIB

AS Jatuhkan Sanksi pada 3 Pihak yang Bantu Maskapai Iran

AS jatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan dan satu individu

Red: Nur Aini
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi bagi pihak yang dituduh membantu maskapai Iran, Mahan Air
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi bagi pihak yang dituduh membantu maskapai Iran, Mahan Air

 

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Otoritas Amerika Serikat (AS) pada Rabu (20/8) menjatuhkan sanksi pada dua perusahaan dan satu individu atas tuduhan memperoleh suku cadang dan menyediakan layanan logistik untuk maskapai Iran, Mahan Air.

Baca Juga

Maskapai tersebut tersebut disorot oleh AS sejak 2001 karena memberikan dukungan kepada operasi eksternal Korps Pengawal Revolusi Islam Iran. Kedua perusahaan yang dijatuhi sanksi pada Rabu itu adalah Parthia Cargo dan Delta Parts yang berbasis di Uni Emirat Arab, serta warga negara Iran Amin Mahdavi yang menurut Departemen Keuangan AS adalah pemilik Parthia Cargo.

"Rezim Iran menggunakan Mahan Air sebagai alat untuk menyebarkan agenda destabilisasi di seluruh dunia, termasuk kepada rezim korup di Suriah dan Venezuela, serta kelompok teroris di seluruh wilayah Timur Tengah," kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin dalam sebuah pernyataan. 

“Amerika Serikat akan terus mengambil tindakan terhadap mereka yang mendukung maskapai ini.”

Layanan yang diberikan oleh Parthia Cargo dan Delta Parts telah memungkinkan Mahan Air mempertahankan armadanya yang terdiri dari pesawat buatan Amerika, Prancis, dan Inggris. Sementara, Mahan Air pada dasarnya adalah pesawat sipil, AS menuduhnya digunakan oleh militer Iran untuk mengangkut para pejuang dan kargo ke Suriah untuk menopang rezim Assad, serta mengirim bantuan ke Venezuela.

Jaksa federal telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Parthia Cargo dan Mahdavi terkait ekspor ulang tanpa izin dari suku cadang pesawat buatan AS.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/as-jatuhkan-sanksi-pada-3-pihak-yang-bantu-maskapai-iran-mahan-air/1947561
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement