Jumat 21 Aug 2020 00:17 WIB

Dinkes Tasik: Insentif Petugas Pemulasaraan Kewenangan RS

Petugas pemulasaraan bisa masuk dalam kategori insentif untuk tenaga kesehatan

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Petugas pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, menggunakan APD yang bertuliskan curhatan mereka, Kamis (20/8).
Foto: Dok. Petugas Pemulasaraan Jenazah RSUD dr Soe
Petugas pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, menggunakan APD yang bertuliskan curhatan mereka, Kamis (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya menyebut pemberian insentif untuk petugas pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di RSUD dr Soekardjo menjadi kewenangan manajemen rumah sakit. Pihak RSUD dr Soekardjo dapat mengajukan insentif petugas pemulasaraan ke pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat mengatakan, mekanisme pembiayaan perawatan pasien Covid-19 hingga tuntas dilakukan rumah sakit dengan mengajukan klaim ke pemerintah pusat. Pengajuan klaim itu dilakukan tanpa melalui Dinas Kesehatan.

"Dinkes melakukan verifikasi usulan itu. Setelah kita nyatakan layak, akan diteruskan ke pusat. Lalu pembayarannya langsung ditransfer ke rumah sakit," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (20/8).

Menurut dia, memang tak ada aturan secara spesifik terkait pembayaran insentif untuk petugas pemulasaraan. Pemberian hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).

Namun, ia mengatakan, yang dimaksud nakes itu luas. Petugas pemulasaraan bisa termasuk dalam bagiannya. Pihak rumah sakit seharisnya bisa berkonsultasi dengan bagian hukum terkait pengertian nakes secara luas.

Uus menambahkan, selain bisa dianggarkan melalui insentif nakes, pemberian insentif untuk petugas pemulasaraan juga bisa dipenuhi melalui anggaran jasa pelayanan. "Itu bisa menggunakan mekanisme remonerasi. Karena tugas pemulasaraan jenazah termasuk satu paket pelayanan pasien Covid-19. Rumah sakit seharusnya lebih paham pembiayaannya," kata dia.

Ihwal besaran insentif yang layak untuk petugas pemulasaraan, Uus tak mau mengatakan hal itu. Menurut dia, hal itu bisa ditanyakan langsung ke manajemen rumah sakit.

Namun, ia berharap, insentif untuk petugas pemulasaraan jenazah di RSUD dr Soekardjo dapat segera dicairkan. Sebab, ia mengatakan, pemberian insentif untuk nakes di rumah sakit yang dikelola Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya sudah dirampungkan seluruhnya.

"Kalau yang dikelola okeh Dinkes, seperti di RS Islam Yarsi sudah selesai semua. Mungkin ada pertanyaan dari mereka. Itu karena kalau RS darurat pembiayaannya dari APBD. Kita harap juga di RSUD tidak ada masalah," kata dia.

Sebelumnya, tim pemulasaraan jenazah Covid-19 RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya mengeluarkan isi hati mereka dalam baju hazmat yang mereka digunakan, pada Kamis dini hari. Ketika mereka sedang mengurus pemakaman jenazah salah satu pasien suspek Covid-19, baju mereka bertuliskan sejumlah kalimat curhat.

Dalam baju hazmat mereka, terdapat tulisan-tulisan seperti "KERJA TANPA UPAH", "KAPAN KAMI CAIR", "IRAHA (KAPAN) CAIR INSENTIF?, "PERHATIKAN KAMI", "ENGGAL CAIR HOYONG KAWIN (CEPAT CAIR MAU MENIKAH)". Tulisan-tulisan itu dibuat sebagai bentu protes lantaran insentif mereka selama menangani jenazah pasien Covid-19 belum juga cair.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement