REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) siap melaksanakan penguatan toleransi di Indonesia. Sebab, LDII sebagai lembaga dakwah selama ini bersikap terbuka untuk berbagai urusan muamalah atau interaksi sosial.
Pernyataan ini disampaikan Penjabat Ketua Umum DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Ir H Chriswanto Santoso MSc.
"Kita siap melakukan semua itu karena yang kita kembangkan adalah melakukan keterbukaan untuk toleransi di dalam banyak muamalah. Bahkan apa yang kita kerjakan itu, banyak hal muamalah yang kita kerjasamakan dengan ormas lain," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (20/8).
Namun, Chriswanto mengingatkan, terjaganya sikap toleransi di kalangan masyarakat bisa berjalan kondusif tentu jika stabilitas keamanan dan politik terjamin. Tanpa itu, bagaimanapun upaya dakwah di tengah masyarakat akan menjadi percuma dan tidak akan jalan.
"Maka toleransi sebagai upaya (untuk menciptakan) stabilitas keamanan bagi saya itu perlu mendapatkan dukungan (pemerintah). Tentu saja selama toleransi itu di dalam hal-hal yang bersifat muamalah, bukan mencampuradukkan urusan aqidah dan ubudiyah," jelasnya.
Selain itu, LDII juga siap melaksanakan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Menurut Chriswanto, dukungan tersebut sebetulnya telah diberikan melalui ratusan warga LDII yang telah menjadi pengurus MUI baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Ada lebih dari 300 warga kami yang menjadi pengurus MUI baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ada limaa dari LDII yang duduk di komisi MUI pusat. Saya sendiri masuk di anggota dewan pakar MUI Jawa Timur. Jadi sebetulnya sudah kita laksanakan dengan baik dan ukurannya bisa terlihat," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Rabu (19/8), Menteri Agama Fachrul Razi membuka Rapimnas LDII yang digelar secara daring. Dalam kesempatan itu, dia mengajak warga LDII untuk terus memperkuat toleransi.
"Toleransi adalah perilaku terbuka dan menghargai segala perbedaan yang ada dengan sesama meskipun kita tidak sama dengan keyakinan atau agama tersebut," tutur Menteri Fachrul.
Di hadapan peserta Rapimnas, Menag juga mengingatkan Keputusan MUI No 03/Kep/KF-MUI/IX.2006 tentang LDII. Ada lima poin penting dalam putusan yang terbit pada 4 September 2006. Putusan tersebut, pertama LDII telah menganut paradigma baru.
Kedua, LDII bukan penerus/kelanjutan dari gerakan Islam Jama'ah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jama'ah. Ketiga, LDII tidak menggunakan atau mengajarkan sistem ke-amir-an. Keempat, LDII tidak menganggap umat Islam di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis.
Kelima, LDII bersedia bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya mengikuti landasan berpikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI.
"Saya harap agar fatwa MUI ini secara konkret dijalankan oleh pengurus LDII, mulai dari tingkat DPP hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga kepada semua anggota," tegas Fachrul.
Rapimnas daring yang dihadiri jajaran pengurus dewan pimpinan pusat (DPP), seluruh ketua dewan pimpinan wilayah (DPW) 34 provinsi, dan juga perwakilan dewan pimpinan daerah (DPD) kabupaten/kota di seluruh Indonesia ini memiliki agenda tunggal yaitu memilih penjabat ketua umum DPP LDII. Ini karena Ketua Umum DPP LDII Prof KH Abdullah Syam meninggal dunia pada 14 Juli lalu.
Ketua DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Iskandar Siregar menyampaikan, Rapimnas menetapkan Ir H Chriswanto Santoso M.Sc sebagai penjabat ketua umum DPP LDII secara aklamasi bulat untuk masa bakti 2016-2021. "Jadi penjabat ini melanjutkan kepemimpinan sebelumnya yang dihasilkan dari Munas," paparnya.
Chriswanto menyampaikan, dalam satu tahun ke depan dia akan terus melanjutkan delapan program yang telah dicanangkan oleh para ketua umum sebelumnya. Delapan itu ialah, keagamaan, pendidikan, ekonomi syariah, pertanian, herbal, energi baru terbarukan, kebangsaan, dan teknologi.