REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Seorang anggota satuan pengamanan (Satpam) yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Aceh Selatan berinisial AW (30), ditangkap Polres Pak-Pak Bharat, Sumatera Utara. Ia ditangkap karena diduga membawa ganja kering.
“Benar, seorang petugas satpam kami informasinya sudah ditahan di Polres Pak-Pak Bharat, Sumatera Utara, diduga terkait kasus narkotika,” kata kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Aceh Selatan, Nuzulian yang dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu petang.
Nuzulian mengaku informasi tersebut diperoleh setelah istri AW melaporkan persoalan tersebut kepada BNNK Aceh Selatan. Ia juga menegaskan, barang bukti diduga jenis ganja yang dibawa oleh AW tersebut tidak seperti yang informasi yang beredar mencapai tiga kilogram. “Tidak sebanyak itu (tiga kilogram), tapi jumlahnya sedikit,” kata Nuzulian menambahkan.
Hingga Sabtu petang, pihaknya masih berupaya mencari tahu keberadaan AW apakah memang ditahan di Polsek Pak-Pak Bharat, Sumatra Utara atau di polres lainnya. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan BNNK Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk memastikan dimana AW ditahan,” kata Nuzulian menuturkan.
Pihaknya juga sudah melaporkan perkara tersebut ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) Aceh untuk ditindaklanjuti.