Senin 24 Aug 2020 17:04 WIB

Suap PAW PDIP, Mantan Komisioner KPU Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Komisioner KPU divonis 6 tahun penjara terkait suap PAW caleg PDIP

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/8).

Baca Juga

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa  KPK, yakni delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam putusannya pun Hakim  tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut KPK untuk mencabut hak poltik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman. 

"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," ujar Hakim Susanti.

Dalam putusannya, Wahyu terbukti  menerima uang sebesar 19 ribu dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setar Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Uang suap tersebut diterima Wahyu melalui Agustiani.

Tak hanya itu, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo agar mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD

Atas perbuatannya, Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement