Selasa 25 Aug 2020 07:29 WIB

Mantan Penasihat Cerita Sulit Akses Rancangan Revisi UU KPK

Rancangan bahkan sulit diakses oleh pihak utama yang terdampak revisi UU KPK.

Mantan penasihat KPK Budi Santoso memberikan kesaksian secara virtual pada sidang lanjutan permohonan pengujian formil atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/8/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan pemohon mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yakni mantan penasihat KPK Budi Santoso dan mantan Ketua BEM Universitas Indonesia Manik Marganamahendra.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan penasihat KPK Budi Santoso memberikan kesaksian secara virtual pada sidang lanjutan permohonan pengujian formil atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/8/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan pemohon mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yakni mantan penasihat KPK Budi Santoso dan mantan Ketua BEM Universitas Indonesia Manik Marganamahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat KPK 2017-2019 Budi Santoso bercerita sulitnya mengakses informasi terkait rancangan revisi UU KPK. Bahkan, informasi itu sulit diakses oleh pihak utama yang terdampak perubahan undang-undang itu.

Dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (24/8), Budi Santoso dihadirkan secara virtual oleh kuasa hukum mantan pimpinan KPK dkk sebagai saksi perkara uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. "Sejauh yang saya tahu, saya dengar, dan saya lihat sendiri, sejak awal kami memang tidak pernah diinformasikan mengenai rencana itu. Artinya, ada rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," ujar Budi Santoso.

Baca Juga

Ia menyebut mantan pimpinan KPK bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasnna Laoly dan meminta daftar isian masalahnya (DIM). Akan tetapi, hingga akhir hanya dijanjikan dan tidak pernah mendapatkan yang diminta.

Dia mengatakan Agus Rahardjo dkk telah meminta rancangan final revisi UU KPK, tetapi hasilnya nihil. Sampai suatu pagi, pihak Istana meminta agar Agus Rahardjo datang. 

Namun hingga waktu yang dijanjikan untuk bertemu presiden, tetapi tidak mendapat kabar lebih lanjut. Kemudian ia menyatakan terdapat penjadwalan ulang untuk bertemu dengan presiden, tetapi berakhir sama. 

Padahal, pimpinan KPK saat itu telah bersiap dengan melakukan pertemuan informal untuk membahas apabila dipanggil oleh pihak Istana lagi. "Fakta ini menggambarkan bahwa sebenarnya dari internal KPK, dari pimpinan khususnya, juga sudah berusaha untuk mendapatkan informasi dan meminta dilibatkan, tetapi, saya juga tidak paham kenapa tertutup semua aksesnya," kata Budi Santoso.

Budi Santoso terdampak langsung dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009, yakni masa jabatan sebagai penasihat yang semestinya berlaku empat tahun, dimulai 6 Juli 2017 dan seharusnya berakhir pada 5 Juli 2021, menjadi berakhir pada Desember 2019.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak lagi mengatur struktur dewan penasihat atau tim penasihat dalam KPK, melainkan telah digantikan dengan dewan pengawas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement