Selasa 25 Aug 2020 07:35 WIB

Pelaku Pelemparan Molotov Kantor PDIP tak Bisa Dijenguk

Kuasa hukum ditahan di pintu gerbang Polres Bogor saat ingin melihat kliennya.

Rep: Rahayu Marini Hakim/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Foto: blogspot.com
Logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Terduga pelaku pelempar bom molotov ke kantor sekretariat PAC PDIP di Megamendung dan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Juli lalu, telah tertangkap. Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum terduga, Azis Yanuar yang menyebut, polisi telah menciduk tujuh orang yang keseluruhannya berdomisili di Kabupaten Bogor.

Azis menyampaikan siap melakukan protes atas penahanan kliennya pada pada Kamis (20/8) lalu, karena ditangkap tanpa surat penangkapan dan penahanan. "Bahkan klien kami tidak dapat ditemui, baik oleh keluarga atau kuasa hukumnya. Kita gak tau kondisinya,” kata Azis saat dikonfirmasi pada Senin (24/8).

Azis menjelaskan, dari tujuh terduga pelaku pelemparan molotov, dua di antaranya adalah kliennya. Mereka ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bogor dengan tuduhan terlibat kasus bom molotov yang terjadi pada 28 dan 29 Juli lalu.

Menurut Azis, sejak ditangkap dan ditahan, ia dan pihak keluarga tidak mengetahui kondisi kliennya, karena sulitnya mendapatkan akses informasi. Demi mendapat hak dan perlindungan serta mengetahui kondisi kliennya, Azis menyebut, pada Ahad (23/8), pihak keluarga yang didampingi kuasa hukum dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) berusaha mendatangi Polres Bogor.

Setiba di Mapolres Bogor, mereka malah ditahan di pintu gerbang dan tidak dapat masuk tanpa alasan jelas. "Padahal undang-undang menyebut, warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama dimata hukum sesuai di republik ini," kata Azis.

Azis menyampaikan kecewanya, lantaran selaku aparat penegak hukum, polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan amanat undang-undang.

Seperti dalam Peraturan Kapolri Pasal 18 (4), Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 14 (3) UU Nomor 12 Tahun 2005 dan Nomor 08 Tahun 2009 Pasal 27 (1) tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 juncto Pasal 56 (1) KUHAP. Dalam berbagai aturan itu, kuasa hukum bisa menjenguk kliennya yang ditahan kepolisian.

"Tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan seharusnya wajib didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara," ucap Azis.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, mengatakan kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. "Untuk kasus ini, silahkan langsung ke Pak Kabid Humas Polda Jabar," ucap Ita.

Salah satu korban pelemparan di Megamendung, Rosenfield Panjaitan mengaku, sudah mendapat informasi terkait penangkapan pelaku pelemparan molotof ke kantor PAC PDIP Megamendung yang juga kediamannya tersebut. “Belum ada pemberitahuan. Tapi saya percayakan semuanya ke kepolisian,” ucapnya kepada Republika, Selasa (25/8) pagi WIB.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement