REPUBLIKA.CO.ID, SANGIHE -- Dandim 1301/Sangihe Letkol Inf Rachmat Christanto, mengizinkan rumah dinas yang ditempatinya dijadikan tempat pelaksanaan Kegiatan Belajar Mangajar (KBM) siswa sekolah dasar. "Kami memberikan izin rumah dinas dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar siswa SD," kata Dandim Letkol Rachmat Christanto di Tahuna, Selasa (25/8).
Menurut Dandim, fasilitas tempat yang diberikan sebagai bentuk kepedulian Kodim Sangihe demi kelancaran pembelajaran bagi siswa SD Eklesia Bungalawang Tahuna. Kegiatan belajar mengajar kata Dandim dilaksanakan secara luar jaringan atau tatap muka sebab di sekolah kehadiran murid dibatasi sesuai protokol Covid-19. "Kegiatan belajar mengajar dilakukan di sini hanya untuk siswa yang bermukim di sekitar rumah dinas Dandim," kata Dandim.
Menurut Dandim, fasilitas sarana dan prasarana yang disiapkan Kodim Sangihe selain rumah dinas Dandim juga ruangan di Makodim dan Koramil. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di rumah dinas Dandim dan Makodim mulai di laksanakan Senin (24/8). "Mulai hari ini kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah dinas Dandim dan Makodim sebagai bagian dari kegiatan belajar di sekolah," kata Dandim.