Selasa 25 Aug 2020 14:02 WIB

36 Anggota Jamaah Tabligh Menjadi Terdakwa

Pengadilan Menetapkan dakwaan terhadap 36 anggota Jamaah Tabligh.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
36 Anggota Jamaah Tabligh Menjadi Terdakwa. Foto: Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
36 Anggota Jamaah Tabligh Menjadi Terdakwa. Foto: Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pengadilan di New Delhi pada Senin (24/8), menetapkan dakwaan terhadap 36 warga negara asing (WNA) dari 14 negara. Hal ini disebabkan para WNA menghadiri Jamaah Tabligh (Tablighi Jamaat) dengan tuduhan lalai, dan tidak mematuhi pedoman pemerintah yang dikeluarkan setelah adanya pandemi Covid-19 di negara itu.

Bagaimanapun, Pengadilan menyatakan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dengan cara apa pun telah mengakui atau menyebarkan prinsip dan doktrin Jamaah Tabligh seperti yang dituduhkan, dan membebaskan delapan orang asing dari semua tuduhan. Pengadilan menyampaikan, keterangan dari para saksi terutama petugas kesehatan, menunjukkan bahwa mereka tidak menerapkan jarak sosial.

Baca Juga

"Lebih lanjut disebutkan dalam catatan tuduhan bahwa sekitar 1.300 peminat dari berbagai negara bagian dan negara asing ditemukan tinggal di lokasi Markaz tanpa menjaga jarak sosial atau menggunakan masker, pembersih tangan, dan lain-lain, meskipun ada permintaan perintah berdasarkan Pasal 144  Code of Criminal Procedure (CrPc) di wilayah itu di mana, jam malam telah diberlakukan dan 'lockdown' nasional dimulai dari 25 Maret," kata pengadilan dalam perintahnya, dilansir dari laman NDTV, Selasa (25/8).

Sementara itu, Kepala Hakim Metropolitan, Gurmohina Kaur memberikan dakwaan terhadap 36 orang asing berdasarkan pasal 188, 269 (tindakan lalai yang kemungkinan besar menyebarkan infeksi penyakit yang berbahaya bagi kehidupan) dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana India atau Indian Penal Code (IPC) dan Pasal 3 (melanggar peraturan) dari Epidemic Act, 1897. Kemudian tuduhan juga dijatuhkan dalam pasal 51 Disaster Management Act, 2005.

Namun, mereka dibebaskan karena pelanggaran berdasarkan pasal 14 (1) (b) (pelanggaran norma visa) Foreigners Act, pasal 270  dan 271 (Ketidaktaatan pada aturan karantina) dari IPC.

Hukuman untuk pelanggaran yang dikenakan kepada mereka berkisar dari enam bulan sampai delapan tahun penjara. Pengadilan membebaskan delapan WNA dari enam negara dari semua tuduhan.

Orang-orang asing itu dituntut karena menghadiri Jamaah Tabligh yang diduga melanggar norma visa, terlibat dalam kegiatan misionaris secara ilegal, dan melanggar pedoman pemerintah yang dikeluarkan setelah wabah Covid-19.

"Pembacaan dokumen dan pernyataan prima facie mencerminkan bahwa terdakwa dan orang lain termasuk warga negara asing lalai dan tidak berhati-hati dengan tidak mengikuti arahan dan pedoman dari pihak berwenang, sehingga menyebabkan penyebaran penyakit virus corona di antara mereka sendiri dan orang lain," sebut pengadilan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Khusus, Atul Srivastava berpendapat bahwa, tersangka yang merupakan warga negara asing telah tiba di India dengan kekuatan visa turis. Kemudian diduga terlibat dalam Tabligh, yang tidak diizinkan berdasarkan aturan Visa kecuali jika mereka diberikan izin khusus oleh otoritas terkait. Lebih lanjut, Jaksa penuntut umum mengatakan, pertemuan besar diadakan tanpa mengikuti jarak sosial dan pedoman lainnya.

Di sisi lain, Penasihat Senior Rebecca John, untuk orang asing, berpendapat bahwa, lembar dakwaan tidak menyebutkan peran salah satu terdakwa. Selain itu juga tidak memberikan tindakan khusus yang dilakukan oleh mereka untuk meminta ketentuan dari bagian mana pun yang dituduhkan.

 

Pengacara Ashima Mandla, Mandakini Singh, juga terdakwa mengatakan sesuai pedoman visa yang tersedia di situs Kementerian Dalam Negeri, terdakwa tidak dilarang mengunjungi dan menghadiri tempat-tempat keagamaan apa pun termasuk Jamaah Tabligh.

 

Sementara Pengacara Megha Bahl, Fahim Khan dan Ahmed Khan, mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa salah satu terdakwa telah berkhotbah atau mengaku atau terlibat dalam Tabligh.

Sumber:

https://www.ndtv.com/india-news/delhi-court-frames-charges-against-36-foreigners-in-delhi-mosque-event-case-2284662

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement