Selasa 25 Aug 2020 17:19 WIB

Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Ilegal di Kota Malang

Polisi menemukan sejumlah senjata api, amunisi, dan senjata tajam

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Polresta Malang Kota menangkap dua pemilik senjata api ilegal di Kota Malang, Selasa (25/8).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polresta Malang Kota menangkap dua pemilik senjata api ilegal di Kota Malang, Selasa (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat penegak hukum berhasil menangkap dua pemilik senjata api ilegal di Kota Malang. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh salah satu pelaku.

"Kasusnya pada saat itu di Polresta menerima laporan adanya penipuan dan penggelapan. Seseorang beri laporan ke kita akhirnya disarankan buat pengaduan," kata Kapolresta Malang Kota (Makota) Kombespol Leonardus Simarmata kepada wartawan di Mapolresta Makota, Selasa (26/8).

Di dalam proses tersebut, pelapor menginformasikan akan bertemu tersangka di salah satu warung wilayah Rampal, Kota Malang. Keduanya dilaporkan bertemu pada Kamis (20/8) sekitar pukul 07.30 WIB. Pada saat keduanya bertemu, polisi langsung menangkap dan mengamankan pelaku.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah senjata api asli organik seperti pistol kaliber 9 mm, revolver 22 LR dan sebagainya. Tersangka FPR (29) juga dilaporkan mempunyai sejumlah amunisi, senjata tajam dan pakaian TNI serta Polri.

Dari penangkapan tersangka asal Palembang tersebut, polisi melakukan proses pengembangan kasus. Hingga akhirnya, aparat berhasil menangkap tersangka RAM (38) yang merupakan warga asli Kota Malang. Lulusan SMK ini acap menjual aksesoris militer di Jalan Pluit, Kedungkandang, Kota Malang.

Menurut Leonardus, jajarannya berhasil menyita dua senjata api, amunisi dan perlengkapan militer dari RAM. "Ini yang bisa kami sampaikan karena motifnya masih kami dalami," ungkapnya.

Namun berdasarkan pengakuan pelaku, kepemilikan senjata api FPR hanya bertujuan untuk koleksi. Sementara untuk RAM memang diperuntukkan mencari keuntungan dari penjualan senjata api. Selain itu, RAM memang mempunyai pekerjaan sebagai pengotak-atik senjata yang bisa dioperasikan dengan baik.

Selanjutnya, polisi masih harus mencari satu pelaku lagi yang masih dalam proses pengejaran. "DPO ini orang yang nantinya punya peran, namanya C, perannya mengubah-ubah ini (senjata api) semua," jelas Leonardus.

Atas aksinya ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak. Tersangka FPR dan RAM dituntut pidana penjara maksimal 20 tahun.

Adapun untuk kasus-kasus lainnya, aparat masih harus melakukan pengembangan lebih lanjut. Namun Leonardus tak menampik, tersangka FPR memang dilaporkan sering melakukan penipuan di Sumatera Selatan (Sumsel). Sudah banyak korban yang berjatuhan atas aksi penipuannya tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement