REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menegaskan sesuai dengan tugasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas untuk menegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk hakim dan advokat. "Tapi sayangnya, ada anggota komisioner yang dari polisi aktif. Sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum terhadap aparat penegakan hukum menjadi sulit untuk diharapkan," sindir Mudzakir, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/8).
Karena, lanjut Mudzakir, politik hukum pembentukan KPK sebagai lembaga kontrol terhadap lembaga penegakan hukum dan sebagai 'tandingan' atau alternatif yang super body terhadap lembaga penegak hukum yang ada. Maka, kata Mudzakir, kalau ada polisi aktif menjadi komisioner KPK, maka KPK jadi ewuh pakewuh untuk fokus kepada tipikor yang dilakukan oleh penegak hukum.
"KPK seharusnya fokus pada tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan hakim. Terutama dan yang lebih utama adalah tipikor dalam menangani tipikor oleh aparat penegak hukum dan hakim," tegas Mudzakir.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menegaskan, idealnya penanganan kasus korupsi yang menjerat aparat penegak hukum ditangani oleh KPK. Hal itu disampaikan Nawawi, merespons kasus pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang diduga melakukan pemerasan terhadap puluhan Kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.