Rabu 26 Aug 2020 17:16 WIB

Forkopimda Malang Tindak Warga Tak Pakai Masker

Penekanan masker pada masyarakat sesuai dengan program Pemerintah Provinsi Jatim

Rep: wilda Fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai melakukan Operasi Gabungan (Osgab) di sejumlah area Kota Malang, Rabu (26/8). Langkah ini sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Malang (Perwali) Nomor 30 Tahun 2020.
Foto: istimewa
Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai melakukan Operasi Gabungan (Osgab) di sejumlah area Kota Malang, Rabu (26/8). Langkah ini sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Malang (Perwali) Nomor 30 Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai melakukan Operasi Gabungan (Osgab) di sejumlah area Kota Malang, Rabu (26/8). Langkah ini sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Malang (Perwali) Nomor 30 Tahun 2020. 

"Peraturan wali kota itu mengajak seluruh komponen masyarakat yang ada di Kota Malang maupun yang sedang berada di Malang harus tertib, menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan," jelas Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko kepada wartawan di Stasiun Malang Kota, Rabu (26/8).

Di dalam osgab, pria disapa Bung Edi ini mengaku menemukan beberapa warganya yang tidak mengenakan masker. Sekitar tiga orang di wilayah Pecinan, empat orang di Pasar Besar (Pasbes) Kota Malang dan beberapa warga di titik lainnya. Para pelanggar mendapatkan bantuan masker lalu dikenakan sanksi sosial seperti memungut sampah dan menyapu jalan. "Pada dasarnya masyarakat Malang cukup tertib, tapi masih ada yang tidak menggunakan masker," ungkapnya.

Bung Edi berharap, penerapan sanksi ini dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Hal ini setidaknya mendorong warga untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Lebih utamanya disiplin menggunakan masker yang dianggap menjadi cara paling efektif. 

Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Leonardus Simarmata menyatakan, pemberlakuan Inpres sebenarnya mulai dilaksanakan dari 24 Agustus sampai 24 September. Namun untuk sementara, Forkopimda Malang akan fokus pada penggunaan masker terlebih dahulu. "Jadi, ada juga kegiatan lain untuk jaga jarak dan cuci tangan, tapi yang kita utamakan masker," katanya.

Penekanan masker pada masyarakat sesuai dengan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), "Jatim Bermasker". Artinya, pemerintah tidak hanya meminta masyarakat membeli lalu mengenakan masker, tapi juga menyediakannya. Pemkot Malang setidaknya telah menyiapkan 15 ribu masker untuk seluruh warganya.

Sebagai langkah awal, Forkopimda akan banyak melakukan langkah persuasif terhadap pelanggar protokol kesehatan. Setelah dua pekan berjalan baru menyiapkan blanko teguran untuk yang telah melanggar sebanyak dua kali. "Bagi yang sudah melanggar sampai dua kali, kami kenakan sanksi denda (Rp 100 ribu)," jelasnya.

Total kasus positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 1.140 orang, Rabu (26/8). Dari jumlah tersebut, 99 orang meninggal dah 736 orang telah sembuh.  Sementara untuk 305 warga lainnya masih dalam perawatan dan isolasi mandiri.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement