Rabu 26 Aug 2020 20:49 WIB

Pemda Maluku Dukung BPH Migas Percepat Program BBM 1 Harga

BPH Migas percepat program lewat sub penyalur dan penyalur mini BBM 1 Harga

BPH Migas bersama Pertamina meresmikan Program BBM 1 Harga SPBU Kompak 66.788.004 Desa Tanjung Satai, Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat, Rabu (17/6).
Foto: BPH migas
BPH Migas bersama Pertamina meresmikan Program BBM 1 Harga SPBU Kompak 66.788.004 Desa Tanjung Satai, Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat, Rabu (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan mendukung upaya Pemerintah Pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memacu percepatan program bahan bakar minyak (BBM) satu harga melalui pembentukan sub penyalur dan penyalur mini di daerah tersebut.

"Kami mendukung sepenuhnya program pemerintah membentuk sub penyalur dan penyalur mini di daerah ini," kata Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Maluku, Ismail Usemahu, pada sosialisasi implementasi sub penyalur dan penyalur mini BBM di Ambon, Selasa (25/8).

Dia menilai keberadaan sub penyalur dan penyalur mini sangat dibutuhkan di Maluku untuk menjamin ketersediaan dan distribusi BBM ditetapkan pemerintah tepat sasaran dan terjamin di seluruh wilayah NKRI, sehingga memberikan dampak dan akses keterjangkauan BBM oleh masyarakat.

Gubernur menyadari kondisi geografis Maluku yang terdiri dari 1.340 pulau yang dipisahkan laut yang luas merupakan tantangan tersendiri dalam mewujudkan pemerataan distribusi BBM dengan harga yang ditetapkan di seluruh wilayah di provinsi tersebut, terutama di Daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T).

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memacu percepatan program BBM satu harga sehingga memberikan efek positif bagi perekonomian nasional dan daerah, serta keberadaan sub penyalur dan penyalur mini ini bisa menjadi peluang bisnis baru bagi masyarakat di daerah.

"Terlebih sub penyalur dan penyalur mini bisa menjadi alternatif solusi untuk mengikis habis menjamurnya pengecer BBM ilegal seperti pertamini di berbagai daerah, termasuk di Maluku," katanya.

Selain membuka peluang bisnis bagi masyarakat di daerah, orientasi sub penyalur dan penyalur mini ini tidak untuk niaga, sebab esensi keberadannya untuk mengubah dan menghilangkan Pertamina ilegal yang belakangan menjamur di beberapa daerah di Maluku.

"Jadi kalau ada yang berminat menjadi sub penyalur bisa diberi kuota dan disuplai oleh Pertamina, dan anggotanya bisa beli dengan standar harga yang berlaku secara nasional, maka diharapkan kelompok tani dan nelayan dapat didorong untuk menjadi sub penyalur dan penyalur mini," katanya.

Guna menjamin penyediaan dan penyaluran BBM khususnya subsidi lebih tepat sasaran, maka BPH Migas selalu lembaga yang ditugaskan pemerintah Pusat, perlu bersinergi dan berkoordinasi efektif dengan berbagai pihak, terutama Kepolisian, Pertamina dan pemerintah daerah, untuk membantu pengawasan penyediaan dan distribusi BBM kepada konsumen serta meningkatkan efisiensi peruntukannya.

"Bila perlu bentuklah satgas BBM bersubsidi di daerah dengan melibatkan berbagai unsur sehingga pengawasan dan pengendalian BBM bersubsidi berjalan sesuai sasaran dan peruntukannya," ujarnya.

Sedangkan Kadis ESDM Maluku, Fauzan Khatib menyatakan, distribusi BBM satu harga di Maluku saat ini ditangani oleh enam pangkalan BBM, 25 Agen Minyak Tanah (AMT), 10 stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), 31 Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) serta 64 Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

27 agen penyalur diantaranya berada di Pusat Kota Ambon yakni 10 AMT, 11 SPBU dan enam lainnya APMS.

"Sedangkan Sub penyalur hanya baru satu di Maluku yakni di Kaiyeli, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Pulau Buru. Karena itu perlu dicari solusi untuk membuka lebih banyak sub penyalur dan penyalur mini di 11 kabupaten/kota di provinsi Maluku," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement