Kamis 27 Aug 2020 11:57 WIB

Validasi Baru 69 Persen, Subsidi Gaji Karyawan Cair Bertahap

Kemenaker berharap bantuan subsidi gaji diterima paling lambat akhir September 2020

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencairan bantuan subsidi kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan mulai dilakukan Kamis (27/8) ini. Namun, pencairan akan dilakukan bertahap karena validasi data penerima belum seluruhnya rampung. 

Untuk hari ini, baru 2,5 juta orang yang akan menerima bantuan gelombang pertama sebesar Rp 1,2 juta, dari total Rp 2,4 juta bantuan yang akan diterima.

Baca Juga

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan bahwa dari target penerima 15,7 juta penerima, baru 13,8 juta orang atau 88 persennya yang berhasil didata oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dari 13,8 juta penerima yang sudah didata, baru 10,8 juta orang atau 69 persen dari target awal yang sudah dilakukan validasi dan verifikasi.

"Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir September 2020," kata Ida dalam acara peluncuran program subsidi gaji di Istana Negara, Kamis (27/8).

Pemerintah memang mengaku butuh waktu untuk melakukan validasi dan verifikasi data penerima bantuan. Sesuai aturan, maka subsidi gaji diberikan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

Peserta, ujar Ida, juga harus dipastikan aktif membayar iuran BPJS-TK sesuai dengan upah kurang dari Rp 5 juta per bulan yang dilaporkan. Selain itu, penerima bantuan juga harus memiliki rekening bank yang aktif.

"Per Senin (24/8) lalu kami telah menerima 2,5 juta data calon penerima yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima bantuan subsidi upah atau gaji," kata ida. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement