Kamis 27 Aug 2020 17:38 WIB

Pemalsu Dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik Ditangkap

Dokumen kartu uji berkendara bermotor asli dan palsu terlihat sama dari segi fisik.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Polres Malang dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI merilis kasus pemalsuan dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) di Ijen Suites Hotel, Kota Malang, Kamis (27/8).
Foto: Republika/ Wilda Fizriyani
Polres Malang dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI merilis kasus pemalsuan dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) di Ijen Suites Hotel, Kota Malang, Kamis (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat penegak hukum dari Polres Malang bersama jajaran Dinas Perhubungan berhasil menangkap pemalsu dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe). Polisi menangkap pelaku berinisial K (43 tahun) saat berada di kediaman orang tuanya, Jalan Adimulyo, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyatakan, penangkapan K bermula dari laporan yang masuk pada 14 Agustus lalu. Pelapor menyatakan, telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen BLUe dari pelaku K. "Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari keberadaan K," kata Andaru kepada wartawan di Kota Malang, Kamis (27/8).

Sehari berikutnya, polisi menerima informasi keberadaan K di rumah orang tuanya, Kepanjen, Kabupaten Malang. Aparat langsung melakukan penggrebekan tapi pelaku K berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di pekarangan samping rumah. Pelaku K berhasil diamankan ke Satreskrim Polres Malang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain K, polisi juga berhasil menangkap pelaku berinisial AG pada Kamis (27/8) pagi. Sebelumnya, AG sempat melarikan diri saat kepolisian melakukan penggrebekan di kediaman orang tua pelaku K. Dari pelaku AG, polisi berhasil mengamankan, surat, laptop dan alat cetak yang difungsikan dalam aksi pemalsuan dokumen BLUe.

Keberadaan dokumen BLUe pada dasarnya bertujuan untuk melihat dimensi kendaraan secara berkala. Pada kasus pembuatan ini, Andaru tak menampik, banyak warga yang menggunakan calo untuk membuatkannya. 

"Akhirnya mesan ke mereka //gimana// caranya dapat kartu, tapi tidak usah datang. Dulu ini sering terjadi, tapi kini harus diuji," jelasnya.

Perbedaan dokumen BLUe terutama kartu uji berkendara bermotor asli dan palsu memang terlihat sama dari segi fisik. Namun, apabila diperiksa dari sisi//barcode//-nya, maka tidak akan ditemukan data pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenhub, dokumen-dokumen yang dihasilkan K dan AG memang palsu.

Berdasarkan temuan polisi, para pelaku membanderol harga pembuatan dokumen BLUe dengan harga fantastis. "Yang resmi puluhan ribu, yang palsu Rp 450 ribu sampai Rp 2 juta," ucapnya.

Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub RI, Budi Setiyadi menduga, para pelaku masih menjadi bagian dari sindikat pemalsuan buku KIR. Pasalnya, program dokumen BLUe merupakan kebijakan yang belum lama diluncurkan pemerintah. Meski demikian, Budi mengaku, dugaan tersebut harus diselidiki lebih lanjut oleh aparat hukum.

Atas tindakan pemalsuan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Pelaku K dan AG dituntut pidana penjara maksimal enam tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement