Jumat 28 Aug 2020 14:01 WIB

PM Morrison Buka Diskusi Tarrant Bisa Dipenjara di Australia

Morrison menilai pemindahan Tarrant ke Australia perlu pertimbangan keluarga korban.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
 Warga Australia Brenton Harrison Tarrant, 29, duduk di dermaga pada hari ketiga di Pengadilan Tinggi Christchurch untuk dijatuhi hukuman setelah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme di Christchurch, Selandia Baru, Rabu, Agustus. 26, 2020. Lebih dari 60 orang yang selamat dan anggota keluarga akan menghadapi pria bersenjata masjid Selandia Baru minggu ini ketika dia muncul di pengadilan untuk dihukum atas kejahatannya dalam kekejaman terburuk dalam sejarah modern bangsa.
Foto: John Kirk-Anderson/Pool Photo via AP
Warga Australia Brenton Harrison Tarrant, 29, duduk di dermaga pada hari ketiga di Pengadilan Tinggi Christchurch untuk dijatuhi hukuman setelah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme di Christchurch, Selandia Baru, Rabu, Agustus. 26, 2020. Lebih dari 60 orang yang selamat dan anggota keluarga akan menghadapi pria bersenjata masjid Selandia Baru minggu ini ketika dia muncul di pengadilan untuk dihukum atas kejahatannya dalam kekejaman terburuk dalam sejarah modern bangsa.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Perdana Menteri Australia, Scott Morrison terbuka untuk melakukan diskusi dengan Selandia Baru, terkait hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku penembakan masjid di Christchurch, Brenton Tarrant. Morrison membuka opsi apakah Tarrant dapat menjalani hukuman di Australia yang merupakan negara asalnya.

Morrison mengatakan kepada Channel Seven bahwa dia belum menerima permintaan resmi dari Selandia Baru untuk memindahkan Tarrant. Morrison menambahkan, pandangan keluarga korban perlu dipertimbangkan terlebih dahulu terkait proses transfer tersebut.

Baca Juga

"Kami akan melakukan diskusi terbuka dan melihat masalah ini. Saya tahu semua orang Australia dan semua orang Selandia Baru ingin melihat pelaku ini dikurung selamanya tanpa pernah melihat matahari lagi. Dan saya setuju dengan itu. Apakah dia ditahan di Selandia Baru atau Australia," ujar Morrison.

Tarrant dibesarkan di sebuah pinggiran kota di utara Sydney. Dia mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan tindakan teroris untuk serangan penembakan yang sangat mengerikan di dua masjid di Christchurch, pada Maret 2019.

Australia dan Selandia Baru memiliki pengaturan visa yang ketat, dan tidak mempunyai kesepakatan untuk mentransfer tahanan. Masalah kewarganegaraan Tarrant sempat diangkat beberapa kali selama sidang.

Pemerintah Selandia Baru memperkirakan, pengamanan khusus untuk Tarrant akan membebani pembayar pajak senilai 3,6 juta dolar NZ selama dua tahun atau hampir 5000 dolar NZ per hari. Hakim Pengadilan Tinggi, Cameron Mander telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada Tarrant.

Mander meyakini, Tarrant sengaja datang ke Selandia Baru untuk melakukan serangan dengan tujuan menimbulkan ketakutan di negara tersebut. John Milne yang kehilangan putranya dalam serangan itu mengatakan kepada pengadilan bahwa Tarrant harus dikirim kembali ke negara asalnya, Australia. Rizky Jaramaya/Reuters

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement