Ahad 30 Aug 2020 10:31 WIB

Gugat Siaran Internet, Dradjad: RCTI Tidak ‘Oke'

Konten televisi harus menarik dan mencerdaskan, bukan konten yang bikin bodoh.

Red: Joko Sadewo
Menonton televisi (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Menonton televisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad Wibowo, mengatakan, langkah RCTI dan iNews yang menggugat UU Penyiaran, membuat RCTI tidak oke. Seharusnya televisi memperkuat konten agar bisa bersaing dengan kreativitas para pembuat konten yang siaran melalui internet.

Dradjad mengatakan, dengan gugatannya tersebut, RCTI tidak oke. Karena apa yang dilakukan RCTI seperti menentang arus perkembangan teknologi informasi, pembuatan konten. “Di seluruh dunia ya ada dua, melalui jalur frekuensi penyiaran biasa dan internet,” kata Dradjad dalam pesan suaranya kepada Republika.co.id, Sabtu (30/8).

Langkah RCTI, menurut Dradjad, juga bisa merugikan anak muda kreatif untuk membuat siaran sendiri dengan konten yang kreatif. Menutup anak muda Indonesia kreatif. Sementara anak muda di negara lain, tetap bisa kreatif. “Ini tentu sangat merugikan anak muda kita yang kreatif,” ungkapnya.

Harus disadari bahwa untuk mendapatkan izin frekuensi membutuhkan prosedur yang panjang dan biaya yang tidak sedikit. "Ini yang mungkin membuat RCTI merasa lapangannya tidak sama. Satu sisi harus ada izin, di sisi lain orang lebih bebas. Tapi ini adalah keniscayaan sebuah kemajuan tehnologi,” papar politikus PAN ini.