Ahad 30 Aug 2020 14:08 WIB

KPK Lockdown, Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda

Sidang etik KPK ditunda.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
KPK <em>Lockdown,</em> Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda. Foto: Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
KPK Lockdown, Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda. Foto: Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatarongan memastikan  sidang pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri ditunda. Sedianya, pada Senin (31/8) Dewas KPK akan melanjutkan sidang etik terkait penggunaan helikopter mewah oleh Firli.

"Ya semua ditunda," kata Tumpak saat dikonfirmasi, Ahad (30/8).  

Baca Juga

Namun, Tumpak tidak menyebutkan jadwal sidang lanjutan setelah penundaan ini. "Ya diundur," katanya singkat.

Diketahui, mulai Senin (31/8) hingga Rabu (2/9) KPK memberlakukan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) pada  Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi dan prevensi penularan Covid-19 ke lebih banyak pegawai setelah 23 pegawai dinyatakan positif usai dites Swab beberapa hari lalu.

"Tetapi, tetap ada pegawai di bagian-bagian tertentu (Direktorat Penyidikan) yang tetap bertugas karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Selama lockdown, Gedung KPK akan kembali dilakukan penyemprotan disinfektan. Ali mengungkapkan, pada Sabtu (29/8) kemarin penyemprotan sudah mulai dilakukan di seluruh areal gedung KPK.

Areal yang dilakukan penyeprotan dan fogging diantaranya seluruh ruangan di Gedung Merah Putih dan Gedung Aclc Kav. C1, Rutan Merah putih, Rutan Kav C1 dan Pomdam Jaya Guntur.  Ali mengatakan penyemprotan disinfektan dan fogging juga dilakukan terhadap seluruh mobil operasional KPK.

"KPK akan terus berupaya mengantisipas penyebaran virus covid 19 di lingkungan KPK," tegas Ali.

Selain itu, dalam kurun beberapa hari ke depan, lembaga antirasuah akan melakukan tes swab terhadap para pegawai KPK. Nantinya, pada Kamis (3/9),  KPK mulai menerapkan sistem bekerja di kantor (work from office/WFO). Namun, kehadiran fisik di kantor hanya 50 persen, sedangkan sisanya masih bekerja dari rumah.

Untuk pegawai yang bekerja dari kantor, maka jam kerjanya adalah 8 jam yang terbagi dalam dua shift. Untuk shift pertama hari Senin - Kamis mulai bekerja pukul 08.00 dan 17.00 WIB, sedangkan shift kedua mulai 12.00 hingga 20.00 WIB.

Pada hari Jumat, shift pertama mulai bekerja pukul 08.00 sampai 17.30 WIB, sedangkan shift kedua mulai 11.00 hingga 20.30 WIB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement