REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU tersebut
"Untuk harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsep RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara lebih mendalam dilakukan di tingkat panja, jadi (fraksi) segera menyerahkan orang-orangnya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Nurdin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8).
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, ada sejumlah poin yang akan disempurnakan dalam RUU Kejaksaan. Pertama, penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana tertentu, yang tidak terbatas pada tindak pidana korupsi.
"Seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam undang-undang," ujar Khairul.
Kedua, perihal pengaturan mengenai Intelijen Penegakan Hukum. Pengaturan ini akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Selanjutnya, pengaturan kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia. Pengaturannya akan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010.
"Keempat, pengaturan fungsi Advocate General bagi Jaksa Agung," ujar Khairul.
Kelima, adanya penguatan sumber daya manusia kejaksaan. Penguatan akan dilakukan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
Pemerintah dan DPR RI sepakat memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam Prolegnas Prioritas 2020, awal Juli 2020 saat Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI.
Undang-undang tersebut dinilai memiliki kekurangan, sehingga perlu optimalisasi penyelenggaraan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum yang merdeka. Serta, bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun dapat terpenuhi.