Rabu 18 Sep 2024 19:10 WIB

Menkumham: RUU Perampasan Aset akan Kembali Diajukan ke DPR Periode 2024-2029

RUU Perampasan Aset bolak-balik disorongkan ke DPR oleh pemerintah sejak 2012.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah akan kembali mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan oleh DPR.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah akan kembali mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan oleh DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akan kembali mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU Perampasan Aset saat ini ada di wilayah legislatif untuk segera dibahas dan disahkan sebagai undang-undang.

“Masalah itu (RUU Perampasan Aset) sekarang ada di DPR. Pemerintah sudah menyerahkan itu ke DPR,” begitu kata Supratman saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga

Kata dia, pemerintah sebetulnya sudah menerima penjelasan dari DPR perihal mengapa RUU Perampasan Aset tersebut tak kunjung disahkan. Salah satu alasan yang disampaikan DPR adalah terkait pendeknya waktu di masa sidang dewan periode berjalan saat ini yang akan purna pada Oktober 2024.

Karena itu, kata Supratman, pemerintah akan kembali menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang akan disorongkan ke DPR periode 2024-2029. Salah satu RUU yang akan kembali dimajukan ke DPR adalah RUU Perampasan Aset.

“Sekarang ini, kita (pemerintah) sudah memasuki pembahasan prolegnas. Nanti kami akan komunikasi dengan presiden, apakah RUU Perampasan Aset ini tetap akan dilanjutkan (dalam prolegnas) atau tidak,” begitu kata Supratman.

Dari Kemenkumham, kata Supratman, pun mendorong agar presiden tetap pada rencana untuk kembali mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu yang masuk dalam prolegnas 2024-2025. “Itu yang sedang kami bahas dan diskusikan untuk masuk prolegnas di tahun depan,” ujar dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2024 lalu, menyampaikan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai UU. Permintaan presiden tersebut menyusul dinamika ketika itu yang cepat dalam rencana membahas revisi UU Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Akan tetapi, DPR menjawab desakan presiden ketika itu, dengan jawaban tak lagi punya waktu masa sidang untuk membahas RUU Perampasan Aset. Padahal, RUU Perampasan Aset tersebut bolak-balik disorongkan ke DPR oleh pemerintah sejak 2012.

Pun setiap tahunnya RUU Perampasan Aset itu masuk dalam prolegnas. Masa pemerintahan Presiden Jokowi, bakal habis pada 20 Oktober 2024 mendatang. Dan penggantinya adalah presiden terpilih Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement