Senin 31 Aug 2020 16:35 WIB

Soal Larangan Gunakan Kata "Anjay", Ini Sikap KPAI

KPAI memilih berhati-hati dan tak terburu-buru bersikap terkait polemik kata "Anjay"

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menegaskan, surat  viral dari Komnas Perlindungan Anak terkait kata "Anjay" yang dilaporkan oleh Lutfi Agizal  bukan dibuat oleh pihaknya. Retno mengatakan, KPAI masih berproses menangani persoalan yang diadukan ini. 

Retno menilai banyak masyarakat dan netizen di media sosial banyak yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA.  "Kami bukan LSM atau lembaga non-pemerintah, tetapi lembaga negara. Sebagai Lembaga Negara, dalam menyikapi dan memproses suatu kasus, KPAI menjunjung kehati-hatian dan tidak akan terburu-buru," ungkap Retno saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (31/8).

Baca Juga

Menurut Retno, KPAI perlu mempelajari kasus yang dilaporkan terlebih dahulu. Bahkan  jika diperlukan KPAI akan meminta pendapat atau mengundang  ahli Bahasa. Namun, secara prinsip, perlindungan anak dari konten-konten negatif di internet dan media sosial, tentu menjadi konsen besar KPAI. Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa  pernyataan yang viral itu dibuat Komnas PA bukan pernyataan pernyataan KPAI. 

"Dalam kasus yang diadukan Lutfi Agizal, KPAI belum memutuskan apapun, belum menyimpulkan apapun, bahkan baru akan dibicarakan pada hari ini," ujar Retno.

Retno mengaku, Lutfi Agizal sendiri  baru melaporkan ke KPAI pada Jumat (28/8). Awalnya, kata Retno, yang bersangkutan menghubungi dirinya secara melalui sambungan seluler. Lalu, ia arahkan untuk melaporkan resmi ke pengaduan online KPAI dan yang bersangkutan langsung membuat pengaduan. Saat ini kasus masih diproses oleh analis pengaduan dan asisten bidang siber. KPAI belum membicarakan kasus ini juga dalam rapat pleno Komisioner. 

"Oleh karena itu, KPAI belum sama sekali memutuskan  dan menyimpulkan apapun terkait kasus "Anjay" yang dilaporkan Lutfi, termasuk permintaan Lutfi untuk menjadikan KPAI sebagai  narasumber dalam yuotube chanelnya, kami baru akan bicarakan dalam pleno," terang Retno. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement