Selasa 01 Sep 2020 16:57 WIB

Tarif Tol Cipularang-Padaleunyi Naik Mulai Akhir Pekan Ini

Penyesuaian tarif Tol Cipularang-Padaleunyi mulai Sabtu (5/9) pukul 00.00 WIB.

Kendaraan saat melintasi Jalan Tol Cipularang KM 106, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (29/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kendaraan saat melintasi Jalan Tol Cipularang KM 106, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan penyesuaian tarif jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi mulai Sabtu (5/9) pukul 00.00 WIB. Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).

Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mulai diberlakukan pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh, antara lain Golongan (Gol) I sebesar Rp 42.500, dari tarif semula Rp 39.500.

Kemudian Gol II sebesar Rp 71.500, dari yang semula Rp 59.500. Lalu Gol III sebesar Rp 71.500, dari yang semula Rp 79.500. Gol IV menjadi Rp 103.500, dari yang semula Rp 99.500. dan Gol V menjadi Rp 103.500, dari yang semula Rp 119.000.

Sedangkan untuk ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh yakni Gol I menjadi Rp 10 ribu, dari yang semula Rp 9 ribu. Kemudian Gol II sebesar Rp 17.500, dari yang semula Rp 15 ribu.

Gol III menjadi Rp 17.500, dari yang semula Rp 17.500. Kemudian Gol IV menjadi Rp 23.500, dari yang semula Rp 21.500. Serta Gol V menjadi Rp 23.500, dari yang semula Rp 26 ribu.

Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Gol. V turun sebesar 13,02 persen. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement