Selasa 01 Sep 2020 21:05 WIB

Banda Aceh Mulai Terapkan Displin Protokol Kesehatan

Pemerintah Banda Aceh memberlakukan penerapan displin protokol kesehatan.

Red: Agung Sasongko
Petugas melakukan densinfektan (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Petugas melakukan densinfektan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Banda Aceh memberlakukan penerapan displin protokol kesehatan mulai Senin (1/9).  Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, mengatakan Perwal tersebut telah mendapat dukungan dari seluruh unsur Forkopimda setempat yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Banda Aceh.

"Dengan Perwal ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Banda Aceh yang saat ini terjadi peningkatan kasus positif yang signifikan," kata Aminullah di Banda Aceh.

Baca Juga

Ia menjelaskan Perwal tersebut mengatur sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan atau 4M.

Menurutnya, bagi perorangan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif dan adat. Sedangkan pelaku usaha, pengelolaan, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, sanksinya berupa denda administratif, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin usaha.