REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi tenggat waktu input data nomor ponsel peserta didik hingga 11 September 2020 terkait kebijakan subsidi kuota internet untuk sekolah dan perguruan tinggi. Pemberian subsidi kuota internet tersebut nantinya dilakukan berdasarkan nomor ponsel yang telah didaftarkan.
"Iya, tenggat waktu penginputan nomor handphone peserta didik ke dalam aplikasi dapodik diperpanjang sampai dengan 11 September 2020," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) dikonfirmasi Republika, Rabu (2/8).
Hal yang sama juga berlaku untuk perguruan tinggi. Di dalam Surat Edaran Nomor 821/E.E1/SP/2020, Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) menuliskan proses pemutakhiran data nomor ponsel selambatnya 11 September 2020. Pemutakhiran data dilakukan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Kampus bertugas untuk melengkapi dan melakukan validasi data seluruh mahasiswa aktif dan dosen aktif. Terutama, data nomor seluler yang masih berlaku untuk nantinya diberikan bantuan subsidi kuota.
"Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat mengawal pemutakhiran ini," kata Dirjen Pendidikan Tinggi, Nizam.
Adapun mekanisme pemberian subsidi kuota untuk sekolah, kepala sekolah mendata nomor peserta didik, salah satu caranya bisa melalui grup Whatsapp kelas. Setelah itu, dimasukkan ke aplikasi dapodik (data pokok pendidikan) sesuai dengan NISN siswa dan nomor ponselnya.
Jumeri menjelaskan, kepala sekolah menandatangani pakta integritas bahwa data yang dimasukkan benar adanya sebelum diunggah ke dapodik. "Kami, Pusdatin akan memilah-milah ini operator A, operator B, operator C, berbeda-beda. Nanti dari setiap peserta didik yang tercantum dalam dapodik ini nomornya akan diambil sesuai dengan operator, disebarkan ke operator untuk diisi pulsa data," kata dia.
Selain itu, jika ada siswa yang baru memiliki nomor dan belum terdaftar, maka bisa didaftarkan pada tahap berikutnya. Ia menegaskan, tidak ada siswa yang akan ditinggal karena pembaruan nomor diperbolehkan.
"Mungkin nanti akan ada tambahan nomor baru boleh dimasukkan untuk memberi pulsa, dan sebagainya. Jadi yang belum tercantum dalam tahap pertama ini masih punya keluang," kata dia lagi.
Kemendikbud akan memberikan kuota internet gratis bagi guru dan siswa serta mahasiswa dan dosen. Pemberian kuota internet gratis ini untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ).
"Dari kebijakan Presiden Joko Widodo dalam membantu proses PJJ, rencananya Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota bagi guru dan siswa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Sutanto, dalam webinar "Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020" di Jakarta, Kamis (27/8).