Rabu 02 Sep 2020 21:49 WIB

KPK Dititipi Tahanan Kejakgung Kasus Djoko Tjandra

Tahanan itu adalah perantara pemberian suap 500 ribu dolar AS dari Djoko ke Pinangki.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan tahanan Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang merupakan perantara suap terpidana Djoko Sugiarto Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pada Rabu (2/9), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejakgung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.

"Hari ini Rabu, (2/9) KPK melalui Korsupdak, menerima penitipan tempat penahanan dalam perkara dugaan korupsi secara bersama-sama atau pembantuan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji atas nama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (2/9).

Sesuai dengan protokol Covid-19, Andi Irfan Jaya terlebih menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1. Selanjutnya, ia akan ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Andi Irfan berperan sebagai perantara pemberian suap senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari Djoko ke Pinangki. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menerangkan, Andi ditetapkan sebagai tersangka permufakatan jahat. Bersama Pinangki, kata Hari, keduanya menawarkan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik di JAM Pidsus, penyidik menetapkan satu orang tersangka lagi, yakni AI (Andi Irfan)," kata Hari. Andi Irfan dijerat sementara ini dengan Pasal 15 UU Tipikor 31/1999-21/2001.

"Diduga adanya tindak pidana percobaan permufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka jaksa PSM (Pinangki) dan JST (Djoko)," kata Hari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement