Kamis 03 Sep 2020 23:37 WIB

Kecam Charlie Hebdo, OKI: Ini Hasutan Kebencian

OKI menilai Charlie Hebdo melakukan hasutan kebencian terhadap Islam.

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
OKI menilai Charlie Hebdo melakukan hasutan kebencian terhadap Islam.
Foto: AFP
OKI menilai Charlie Hebdo melakukan hasutan kebencian terhadap Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH—  Komisi Hak Asasi Manusia Permanen Independen (IPHRC) dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dikejutkan pencetakan ulang karikatur Nabi Muhammad (SAW). Mereka juga mengecam dan mengutuk keras apa yang dilakukan oleh Majalah Prancis Charlie Hebdo itu. 

Majalah Prancis Charlie Hebdo, bukan kali pertama mencetak karikatur Nabi Muhammad. Pada 2015 lalu, majalah tersebut juga mencetak Karikatur Nabi Muhammad dan menggemparkan umat Islam di seluruh dunia.  

Baca Juga

Komisi mengungkapkan kepedihan mendalam atas stereotip dan ejekan yang dilakukan terhadap Nabi yang paling dihormati umat Islam. Nabi yang sangat dicintai dan dikagumi miliaran Muslim di seluruh dunia.  

Komisi juga sedih dengan pernyataan tidak bertanggung jawab dari pejabat negara yang mendukung tindakan tersebut. Menurutnya, hal ini tidak ada kaitannya dengan kebebasan berekspresi dengan menerbitkan materi penistaan agama. 

"Meskipun kritik yang membangun adalah bagian yang sah dari kebebasan berekspresi, rasa tidak hormat, penghinaan, stereotipe, dan pencemaran nama baik benar-benar termasuk dalam kategori hasutan untuk kebencian, diskriminasi dan kekerasan, kejahatan yang dapat dihukum menurut hukum hak asasi manusia internasional," kata komisi IPHRC dilansir dari Saudi Gazette pada Kamis (3/9).  

Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Pasal 19 dan 20 dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dengan jelas menetapkan bahwa ini bukan hak 'mutlak, melainkan pelaksanaannya tunduk pada 'tugas khusus dan tanggung jawab yang sesuai 'berdasarkan' penghindaran bahaya bagi orang lain 'untuk memastikan kohesi masyarakat, termasuk kewajiban negara untuk melarang., menurut undang-undang, "segala advokasi kebencian nasional, rasial atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan". 

Komisi juga mengingatkan, bahwa umat Muslim di seluruh dunia mengutuk serangan terhadap kantor Charlie Hebdo pada 2015 lalu. Di mana orang-orang tak bersalah dan seorang petugas polisi Muslim meregang nyawa saat mempertahankan tempat tersebut. Komunitas internasional sangat mengakui bahwa serangan itu tidak ada hubungannya dengan Islam atau agama lain. 

Komisi menekankan bahwa di masa-masa sulit, di saat pandemi ini, dunia membutuhkan solidaritas, toleransi, penghormatan terhadap keragaman budaya dan agama dan peningkatan dialog di semua tingkatan. 

Ekspresi kebencian yang nyata seperti itu menurut mereka, hanya akan memperkuat tangan ekstremis di kedua sisi budaya, perpecahan yang semakin memicu kebencian rasial dan agama, diskriminasi dan kekerasan.

Komisi mendesak umat Islam untuk menahan diri dan menggunakan solusi hukum domestik dan internasional yang ada untuk melawan ekspresi kebencian. 

Serta meminta media untuk mematuhi standar jurnalisme yang bertanggung jawab, menghindari stereotip dan hasutan untuk kebencian terhadap komunitas Muslim yang damai, dan mempromosikan penghormatan terhadap keragaman dan kepekaan agama dari berbagai segmen masyarakat untuk membangun masyarakat yang inklusif, damai dan pluralistik. 

IPHRC juga meminta semua negara untuk secara penuh dan efektif melaksanakan Rencana Aksi Dewan Hak Asasi Manusia PBB Res. 16/18, untuk memerangi intoleransi agama dan membangun konsensus tentang ambang kebebasan berekspresi yang diubah menjadi hasutan untuk kebencian, diskriminasi atau kekerasan yang membutuhkan kriminalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ICCPR.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement