REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkapkan Resto Kopi Tebalik tidak memiliki izin operasional usaha. "Resto Kopi Tebalik terbukti tidak memiliki izin usaha," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta Jumat (4/9) malam.
Resto Kopi Tebalik yang pada hari Kamis (3/9) diberikan sanksi penutupan sementara 1 X 24 jam karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Resto yang berdomisili di Jalan H Nawi Raya Nomor 3A, RT04, Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, diketahui kembali beroperasi pada Jumat (4/9).
"Hal tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap sanksi yang harusnya diterima oleh manajemen Kopi Tebalik," katanya.
Arifin bersama aparatur kecamatan setempat langsung memasang garis segel Satpol PP sebagai tanda bahwa tempat Kopi Tebalik ditutup operasionalnya. "Penutupan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan lebih lanjut," katanya.