REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satreskrim Polsek Tambora berhasil menangkap salah seorang pelaku jambret bersenjata tajam. Pelaku berinisial RA (19 tahun) nekat menjambret ponsel seorang pelajar yang bernama KS (15) dengan senjata tajam di Jalan Gang Betet, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (5/9) malam WIB.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Soon Manosoh mengatakan, kejadian perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (5/9) sekira pukul 23.00 WIB. “Pelakunya tiga orang. Satu orang telah kami amankan tak lama usai beraksi, dua lainnya masih kami buru,” kata Iver saat dikonfirmasi, Ahad (6/9).
Iver mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita senjata tajam berjenis celurit dan sepucuk senjata mainan korek api, dan ponsel milik korban.
Pada peristiwa itu, lanjut Iver, penangkapan pelaku tak lama setelah korbannya, warga Kalianyar yang terluka bacok di bagian dada melaporkan kejadian tersebut. “Dari situ kami menulusuri pelaku, dan mengecek olah tkp,” kata Iver.
Berbekal informasi, RA salah seorang pelaku dari kejahatan tersebut diamankan tak jauh dari lokasi kejadian. Dia diciduk di kediamannya lengkap dengan sejumlah barang bukti.
"Pelaku dalam melakukan aksinya tidak segan-segan melukai korbannya, saat melancarkan aksinya pelaku membekali dirinya dengan senjata tajam dan menakuti korbannya dengan senjata korek api jenis revolver, " ujar Iver.
Saat ini, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin masih mengembangkan kasusnya. Dua rekan RA yang terlibat masih dalam pemburuan oleh pihaknya.
Sementara itu, pelaku RA yang berhasil dibekuk polisi dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.