REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembang game Fortnite, Epic Game, kembali meminta pengadilan untuk menghentikan 'balas dendam' Apple terhadap mereka sejak game tersebut diblokir dari App Store. Dikutip dari Reuters, Senin (7/9), Epic Games mengajukan perintah pendahuluan ke Pengadilan Distrik di Distrik Utara California, Amerika Serikat, agar game mereka bisa kembali ke App Store dan akun pengembang mereka dipulihkan.
Pengembang beralasan mereka menderita kerugian yang tidak bisa dipulihkan karena tidak ada perintah pendahuluan. Epic Games dalam berkas tersebut menuduh Apple melakukan monopoli karena secara eksplisit melarang kompetitor.
Apple beberapa waktu lalu mematikan akun Epic Games di App Store setelah pengembang tersebut melanggar ketentuan Apple soal metode pembayaran. Epic Games membuat sistem pembayaran yang akan langsung masuk ke mereka, alih-alih menggunakan sistem Apple, yang dikenakan komisi sebesar 30 persen.
Pengguna iPhone tidak bisa lagi mengunduh Fortnite atau game lainnya buatan Epic Games di App Store. Meski begitu, Apple menyatakan kebijakan ini tidak mempengaruhi akun pengembang untuk Unreal Engine. Unreal Engine adalah perangkat lunak buatan Epic Games yang dipakai pengembang lain untuk mendukung game atau aplikasi buatan mereka.
Apple menyatakan bisa memasukkan Fortnite lagi ke App Store jika Epic Game menghapus metode pembayaran yang mereka ciptakan sendiri. Epic Games menolak saran dari Apple. Epic berpendapat mematuhi Apple berarti "berkolusi dengan Apple untuk melanggengkan monopoli dalam pembayaran di iOS".