Senin 07 Sep 2020 13:20 WIB

Kemendikbud: Subsidi Kuota Internet untuk PTN dan PTS

Kuota internet pembelajaran daring diberikan kepada seluruh mahasiswa PTN dan PTS.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Dosen menyampaikan materi Tata Hidang kepada mahasiswa saat perkuliahan secara daring. Ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO
Dosen menyampaikan materi Tata Hidang kepada mahasiswa saat perkuliahan secara daring. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam menegaskan, program bantuan internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberikan kepada seluruh perguruan tinggi. Baik perguruan tinggi negeri atau swasta mendapatkan bantuan internet ini.

"Program Kemendikbud untuk bantuan kuota internet pembelajaran daring diberikan kepada seluruh mahasiswa PTN dan PTS. Insya Allah sama tidak dibeda-bedakan," kata Nizam pada wartawan melalui pesan singkat, Senin (7/9).

Kemendikbud sebelumnya telah menyiapkan Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet pembelajaran sekolah dan perguruan tinggi selama empat bulan. Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

Siswa akan mendapat 35 GB per bulan, sedangkan guru akan mendapat 42 GB per bulan. Selain itu, perguruan tinggi juga mendapatkan bantuan dengan rincian mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.

Pihak kampus dan sekolah memiliki waktu hingga 11 September 2020 untuk melakukan pencatatan data siswa dan mahasiswa. Nizam mengatakan, targetnya pertengahan September bantuan subsidi pulsa internet ini sudah bisa disalurkan.

Saat ini, Kemendikbud masih melakukan finalisasi sistem. Nizam menegaskan, seluruh mahasiswa aktif yang tercatat di pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti) akan mendapatkan bantuan subsidi kuota internet ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement