Senin 07 Sep 2020 14:31 WIB

Bawaslu Didukung Agar Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

PKPU Nomor 10 Tahun 2020 disebut cukuo untuk jadi dasar penindakan.

Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020.

IBSW mengatakan, saat ini semua sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 telah disahkan, Bawaslu jangan gamang sanksi pelanggar soal Protokol Kesehatan," ujar Nova Andika Direktur Eksekutif IBSW kepada media, Senin (7/9).

Menurut Nova Andika , aturan tersebut ditetapkan agar tercipta Pilkada yang benar-benar aman dari virus corona bahkan dapat dijadikan sebagai momentum dalam memutus rantai penyebarannya.

"Sudah jelas dalam aturannya. Kalau ada yang tetap ngeyel langgar aturan, Bawaslu harus segera bertindak demi terciptanya Pilkada aman dari Covid-19," tegas diam

Berdasarkan PKPU tersebut, dia pun menyoroti peserta agar melaksanakan setiap aturan yang telah ditentukan, seperti pertemuan tatap muka dan dialog harus dilakukan secara terbatas.

"Termasuk kegiatan debat publik yang diselenggarakan di dalam ruangan dibatasi dengan jumlah sebanyak 50 orang yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu dan pasangan calon. Kegiatan rapat umum yang dilaksanakan di luar ruangan juga dibatasi dengan maksimal 100 orang," ujarnya.

"Dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon wajib memperhitungkan jarak dan menerapkan protokol Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata dia menyampaikan.

Sebagai salah satu memanfaatkan Pilkada sebagai momentum memutus rantai penyebaran Covid-19, peserta juga diharapkan agar membagikan alat peraga kampanye berupa Alat Pelindung Diri (APD).

"Pasangan calon diharapkan masif membuat bahan kampanye yang berupa alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer untuk dibagikan kepada masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sulit memberikan teguran kepada peserta pilkada non-petahana yang melakukan kegiatan pengumpulan massa.

Menurutnya, teguran keras seperti yang dilakukan kepada tiga bupati di Sulawesi Tenggara hanya bisa dilakukan jika statusnya adalah petahana atau pejabat daerah.

"Kami sudah memberi teguran di beberapa daerah, bisa dipantau di media massa. Namun, kami hanya bisa melakukan hal itu jika statusnya petahana atau pejabat daerah," kata Tito saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi persiapan pilkada bersama KPU, Bawaslu dan Satpol PP yang ditayangkan secara daring di saluran YouTube Kemendagri, Jumat lalu.

"Kalau (peserta pilkada) bukan pejabat daerah, atau merupakan kontestan lain, Kemendagri tak punya dasar hukum untuk menegur," lanjutnya.

Karena itu, Tito berharap semua pihak terkait mau mendukung sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Dengan aturan tersebut, ada dasar hukum tentang aturan pengumpulan massa dalam kampanye yang dibatasi hanya untuk 50 orang hingga 100 orang saja.

Selain itu, ada pula ketentuan untuk menjaga jarak dan merapkan protokol kesehatan secara ketat saat kegiatan pilkada yang melibatkan banyak orang.

"Kami sangat berharap peraturan ini dapat disosilisaikan secepat mungkin. Kita kirimkan juga kepada seluruh kepala daerah dan parpol agar semuanya memahami isi aturannya," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement