REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mematuhi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dua putusan MK itu akan disesuaikan di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan yang akan direvisi.
Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti dua putusan MK itu dengan akan melakukan revisi PKPU tentang pencalonan. Ia menambahkan, pihaknya akan mengupayakan agar perubahan PKPU tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon.
"Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jumat (23/8/2024) siang.
Afifudin menegaskan, KPU akan mengubah ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait di PKPU tentang pencalonan. Perubahan pasal-pasal terkait pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik akan disesuaikan berdasarkan ambang batas perolehan suara sah sesuai putusan MK.