Selasa 08 Sep 2020 02:13 WIB

RSUD dr Moewardi Siap Layani Tes Kesehatan Cakada

RSUD dr Moewardi siap melayani tes kesehatan calon kepala daerah.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Bayu Hermawan
Warga melintas di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi, Solo, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warga melintas di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi, Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Moewardi di Kota Solo siap melayani pemeriksaan kesehatan terhadap Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati dari delapan kabupaten/kota di Jawa Tengah. RSUD dr Moewardi telah ditunjuk sebagai salah satu tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 berdasarkan Daftar Pembagian Zona Wilayah Rumah Sakit untuk pemeriksaan kesehatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah.

Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Moewardi, Eko Haryati mengatakan pemeriksaan kesehatan ini terbagi menjadi dua periode. Periode pertama dilaksanakan 8 hingga 9 September 2020, pukul 07.00 hingga 17.00 WIB di rumah sakit milik Pemprov Jateng tersebut. Sebanyak 11 pasang bakal calon dari lima kabupaten/kota yakni Kota Solo dua pasang, Kabupaten Sukoharjo dua pasang, Kabupaten Wonogiri dua pasang, Kota Magelang dua pasang dan Kabupaten Blora tiga pasang akan menjalani pemeriksaan kesehatan periode pertama tersebut. Total bakal calon seluruhnya 22 orang, terdiri dari 17 laki-laki dan lima perempuan. 

Baca Juga

Sedangkan untuk Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Grobogan akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada periode kedua yang rencananya dilakukan 14 September 2020. Sebelum melangsungkan tahapan pemeriksaan kesehatan, lanjutnya, bakal calon harus melakukan pemeriksaan the Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk mendeteksi Covid-19. 

"Bakal calon yang diizinkan mengikuti tahapan pemeriksaan yakni yang menunjukkan hasil swab negatif. Sedangkan bila hasilnya positif, bakal calon diberi kesempatan untuk mengikuti pemeriksaan di periode kedua," jelas Eko seperti tertulis dalam siaran pers, Senin (7/9).

Eko melanjutkan, proses pendaftaran untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 7 September pukul 07.00 hingga 15.00 WIB secara daring. Sebelumnya, peserta diminta mempersiapkan data riwayat kesehatan serta obat yang dikonsumsi hingga saat pemeriksaan kesehatan.

"Pemeriksaan kesehatan para bakal calon ruang lingkupnya ada tiga, yakni pemeriksaan jasmani, pemeriksaan rohani, dan pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika/psikotoprika oleh Badan Narkotik Nasional (BNN)," ujarnya.

Pemeriksaan jasmani terdiri dari pemeriksaan fisik, EKG, echocardiografi, treadmill, USG carotis, neurologi, neurobehavior, bedah onkologi, urologi, gigi dan mulut, mata, penyakit dalam, paru, spirometri, THT, audiometri dan khusus untuk bakal calon perempuan ada pemeriksaan obstetri dan ginekologi. Pemeriksaan rohani berupa pemeriksaan oleh Pskiatri, tes psikologi dan wawancara oleh HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia). Sedangkan untuk pemeriksaan narkoba dilakukan oleh BNN melalui wawancara dan tes urin.

"Pada saat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, setiap peserta wajib mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker secara benar," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan periode pertama akan keluar pada 11 September 2020 dan diserahkan kepada KPU saat rapat pleno 12 September 2020. Sedangkan periode kedua hasil keluar pada 16 September dan diserahkan kepada KPU pada 17 September 2020.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement