Selasa 08 Sep 2020 06:02 WIB

Bawaslu: Ada Paslon Positif Covid-19 Daftar Langsung ke KPU

Bawaslu mengatakan pelanggaran saat pendaftaran Pilkada bukan hanya soal kerumunan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan dugaan pelanggaran saat pendaftaran Pilkada serentak 2020 bukan hanya soal kerumunan massa yang dianggap tidak sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun, menurutnya, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diduga melanggar aturan, sebab menerima pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test yang datang langsung ke kantor KPU.

"Karena ternyata pada saat pendaftaran ada calon kepala daerah yang sudah terkonfirmasi positif, tetapi pada proses pendaftaran yang dilakukan di kantor KPU diterima oleh KPU proses pendaftarannya," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers daring, Senin (7/9).

Baca Juga

Ratna mengatakan, dugaan pelanggaran tentang tata cara dan mekanisme pendaftaran yang dilanggar KPU itu terjadi di Provinsi Sumatera Utara. Dengan demikian, pada proses pendaftaran terdapat potensi potensi pelanggaran administrasi dan potensi pelanggaran etik.

Kemudian, kata Ratna, pelanggaran tersebut juga terjadi di Kabupaten Sibolga dan Kabupaten Binjai. Padahal, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 menyebutkan, jika ada calon yang dinyatakan positif maka pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui penggunaan media telekomunikasi.

Sementara, di Kabupaten Binjai ini yang terjadi adalah bakal calon yang positif Covid-19 diwakili suaminya. Bawaslu telah memerintahkan saran perbaikan tata cara pendaftaran pencalonan sesuai PKPU 10/2020.

Selain itu, ada juga peristiwa yang terjadi saat penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHLPN) tidak sesuai dengan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 71. Hal tersebut terjadi di Nias Utara berkaitan dengan surat tanda terima tentang LHKPN.

Pelanggaran lain terjadi di Kabupaten Karo, ada bakal calon bupati yang meninggal dunia kemudian akan dilakukan proses penggantian bakal calon. Dalam PKPU penggantian dapat dilakukan melalui Surat Keputusan dari partai politik sebagai surat persetujuan partai yang disampaikan dalam bentuk fisik ke KPU.

"Karena memang kondisinya tiba-tiba berubah karena calon bupatinya meninggal, maka ternyata dokumen untuk pengajuan ini dilakukan dengan cara dipindah. Ini tentu tidak bersesuaian dengan apa yang menjadi pengaturan di dalam PKPU," ujar Ratna.

Ratna mengatakan, pelanggaran-pelanggaran di atas dapat masuk ranah pelanggaran administrasi dan sengketa. Terutama soal bakal calon yang terindikasi sebagai mantan terpidana atau orang yang pernah dipidana. "Dan terkait dengan dugaan pelanggaran lain, misalnya berkaitan dengan kerumunan yang terjadi, tindakan dari kerumunan, arak-arakan pengumpulan masa yang terjadi di masa pendaftaran di luar kantor KPU," katanya.

Ia menambahkan, masing-masing Bawaslu daerah sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, satuan tugas penanganan Covid-19, dan Satpol PP. Beberapa kesepakatan seperti kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum

Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bapaslon. Partai politik dan bapaslon tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa.

Jarak antarpendukung tidak dilakukan sesuai ketentuan protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran pencalonan. Di sisi lain, terdapat 75 bakal calon di 31 daerah yang belum menyerahkan hasil uji usap atau swab test saat pendaftaran.

Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu, penyebab utamanya karena tidak ada laboratorium tempat pemeriksaan tes swab di daerah tersebut. Selain itu, bakal calon beralasan sudah melakukan pemeriksaan namun hasilnya belum keluar.

Di antara daerah yang tidak terdapat layanan uji swab dan/atau belum menerbitkan hasil uji saat pendaftaran adalah Buru Selatan, Seram Bagian Timur (Maluku); Muna (Sulawesi Tenggara); Kabupaten Gorontalo (Gorontalo); Keerom, Asmat, Mamberamo Raya (Papua); Manokwari Selatan (Papua Barat); Banggai Laut (Sulawesi Tengah); Ngada, dan Sumba Barat (Nusa Tenggara Timur).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement